KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Janan mengamankan tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan peredaran uang palsu. Dalam prosesnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lembaran uang palsu senilai Rp13 juta, sebuah sepeda motor dan beberapa telepon genggam.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang berprofesi sebagai agen BRILink di Desa Batuah, Jumat (26/9/2025) lalu.
Dua pelaku diterangkan awalnya datang untuk melakukan pengisian saldo aplikasi uang elektronik senilai Rp510 ribu, yang dibayarkan dengan uang tunai. Korban mulanya tidak mencurigai soal keaslian uang tersebut.
“Lalu istri korban bertanya, dan mengecek uang tersebut. Dari situ laporan masuk ke Polsek Loa Janan,” terang AKP Abdillah Dalimunthe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Loa Janan bergerak cepat. Dua pelaku berinisial RH (18) dan RTP (22) berhasil diamankan di Desa Batuah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp2,1 juta dan selembar uang pecahan Rp100 ribu dalam kondisi robek.
Berdasarkan temuan awal itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Petung, PPU. Di rumah RH, petugas menemukan uang palsu senilai Rp10,7 juta.
Sementara itu, dalam pengembangan lebih lanjut, diketahui adanya pelaku lain berinisial PY (18). Di kediaman PY, polisi menemukan selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp13 juta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RH membeli uang palsu senilai Rp60 juta secara daring. Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya.
Sasaran mereka antara lain toko sembako, agen BRILink, SPBU, hingga penjual tabung gas LPG di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Aksi mereka disebut telah berlangsung sejak tahun 2024.






