PSU Kukar Digelar Besok, Bupati Edi Damansyah Tetapkan Hari Libur

diterbitkan: Jumat, 18 April 2025 03:58 WITA
Bupati Kukar, Edi Damansyah

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Tahun 2024.

Penerbitan surat tersebut dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kukar. Pelaksanaan PSU di Kabupaten Kukar dalam SE ditetapkan pada hari Sabtu (19/4/2025) besok. Sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memggunakan hak pilih mereka.

Baca juga  Museum Mulawarman Alami Kenaikan Jumlah Pengunjung, Dikunjungi Wisata Lokal hingga Mancanegara

SE tersebut ditujukan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahaan dan Badan Usaha/BUMN/BUMD, Rektor, Kepala Sekolah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, non-ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kutai Kartanegara diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari PSU.

Baca juga  Sidak di Kukar, Tim Gabungan Temui Minyak Tak Sesuai Takaran,  LPG Dijual di Atas HET

Perangkat Daerah yang melayani langsung kebutuhan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, dan satuan kerja sejenis, diminta mengatur penugasan secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

Bupati Kukar menginstruksikan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja atau buruh untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Jika pada hari tersebut pekerja tetap harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur jadwal kerja agar hak pilih tetap dapat digunakan, dan pekerja yang bekerja di hari libur itu berhak atas upah lembur serta hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga  Pengangkatan PPPK di Kukar Masih Menunggu Juknis, BKPSDM Kukar Sebut Gaji Bakal Dibayar Sebagai THL

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, seluruh Kepala Perangkat Daerah, pengusaha, dan pelaku usaha juga diimbau untuk aktif menyosialisasikan pelaksanaan PSU di lingkungan kerjanya masing-masing.

Bagikan:
Berita Terkait