Ramai Soal Retribusi di GOR Kadrie Oening, Dispora Kaltim Berikan Penjelasan

diterbitkan: Kamis, 25 September 2025 03:15 WITA
Spanduk pengumuman soal pungutan retribusi di GOR Kadrie Oening Samarinda (IST)

SAMARINDA – Media sosial ramai membahas soal spanduk yang dipasang di depan pintu masuk area lapangan sepak bola GOR Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim Samarinda. Spanduk menginformasikan soal pengenaan retribusi untuk penggunaan area lapangan bola dan lintasan atletik sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga  Pertamina VI Kalimantan Janji Bakal Selesaikan Persoalan BBM di Kaltim

Merespons hal tersebut, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi sebenarnya bukan hal baru.

“Ini bukan hal baru, tapi memang baru dipasang saja pemberitahuannya. Memang, untuk masyarakat yang mau menggunakan fasilitas tertentu, diwajibkan untuk membayar,” terang Junaidi.

Retribusi tersebut utamanya diberlakukan untuk kegiatan olahraga yang terjadwal, seperti tes fisik, kejuaraan, atau training center (TC) atlet. Dia juga memastikan, masyarakat masih bisa menggunakan area lain tanpa pungutan retribusi, seperti bundaran GOR Kadrie Oening.

Baca juga  Tegas, Pemprov Kaltim Bakal Stop Aplikator Ojol yang Abaikan Regulasi Daerah

Ia juga menepis tudingan miring di media sosial yang menyebut pemerintah mengambil keuntungan pribadi dari meningkatnya minat olahraga masyarakat.

“Pemberlakuan retribusi ini murni untuk pendapatan kas daerah. Tidak ada keuntungan pribadi. Semua pembayaran dilakukan transparan lewat QRIS dan masuk langsung ke kas daerah,” tegasnya.

Selain lintasan atletik, retribusi juga berlaku untuk fasilitas lain di lingkungan GOR Kadrie Oening, mulai dari lapangan bulu tangkis hingga area parkir.

Baca juga  Eksekusi Gratispol Pendidikan di Kampus, Pemprov Kaltim Teken Kerja Sama
Bagikan:
Berita Terkait