SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti yang diperoleh dalam pengungkapan atas sejumlah kasus yang dilakukan sejak bulan April hingga Agustus 2025.
Dalam kegiatan yang dilakukan pada Rabu (24/9/2025) BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti 1,5 kilogram yang terdiri dari berbagai jenis narkotika. Di antaranya sabu, ekstasi hingga ganja.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan pengungkapan barang bukti dari kasus ini terbilang unik karena sebagian besar barang haram tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi dengan alamat tujuan fiktif.
“Dari hasil pengungkapan, ada 50 poket sabu siap edar dengan berat 100 gram yang ditemukan di Balikpapan, kemudian 10 kaleng makanan kucing yang ternyata berisi narkotika dengan berat 992 Gram, serta paket ganja seberat kurang lebih 500 gram. Semua dikirim menggunakan jasa ekspedisi, namun alamat penerimanya ternyata palsu,” ungkap Tejo.
Menurutnya, ada tiga metode yang digunakan para pelaku dalam upaya penyelundupan barang haram ini. Barang bukti sabu dan kaleng berisi narkotika dikirim menggunakan Lion Parcel, sementara ganja dikemas dengan cara berbeda, namun tetap melalui jalur ekspedisi.
Dia melanjutkan, barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti ekstasi yang dikirim dari Riau, dan Ganja dari Sumatera Utara. Sementara untuk narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kaleng makanan kucing dikirim dari Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebuut, BNNP Kaltim berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan warga Samarinda. Keduanya berperan sebagai penerima paket, dan kurir untuk mengedarkan narkotika di wilayah Samarinda.






