Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Sri: Lebih Baik Sama-sama Mencegah

diterbitkan: Rabu, 3 Desember 2025 08:05 WITA
Peresmian Rumah Restorative Justice di Tanjung Redeb.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menghadirkan Rumah Restorative Justice di Tanjung Redeb.

Fasilitas yang diberi nama Busak Tanjung itu diresmikan pada Selasa (2/12/2025). Rumah Restorative Justice ini hadir sebagai wadah penegakan hukum yang mengedepankan mediasi dan musyawarah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menilai kehadiran Rumah Restorative Justice di Tanjung Redeb ini sangat relevan mengingat posisinya yang merupakan pusat aktivitas masyarakat dengan dinamika sosial tinggi.

Baca juga  Terima Kunjungan Komunitas Motor HDCI, Bupati Sri Promosikan Pariwisata hingga Coklat Berau

“Di kota tentu banyak permasalahan. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, penyelesaian konflik tentu bisa lebih cepat dan efisien,” kata Bupati Sri.

Oleh karena itu, ia berharap kehadiran fasilitas ini dapat menguatkan kembali budaya musyawarah dan gotong royong di masyarakat, serta menjaga keharmonisan dan mencegah konflik sosial.

“Lebih baik sama-sama mencegah agar tindakan hukum tidak terjadi,” tegasnya.

Baca juga  Perkuat Budaya Literasi, Bupati Sri: SDM Adalah Aspek Paling Utama dalam Membangun Daerah

Sebagai bentuk dukungan dari pemerintah daerah, Bupati Sri menekankan pentingnya peningkatan patroli Satpol PP, pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta memastikan area publik memiliki penerangan yang memadai.

Sementara itu, Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini hadir bukti komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca juga  Buka Turnamen Bupati Cup 2025, Sri Juniarsih Ingatkan Junjung Tinggi Sportivitas

Tempat ini akan difokuskan sebagai ruang mediasi yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai budaya lokal. Artinya, penyelesaian perkara tidak harus selalu berakhir di pengadilan.

“Di sini, setiap konflik dapat diselesaikan secara manusiawi melalui dialog dan mufakat. Pastinya, ini sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung terkait penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif,” pungkasnya. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait