TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menghadirkan Rumah Restorative Justice di Tanjung Redeb.
Fasilitas yang diberi nama Busak Tanjung itu diresmikan pada Selasa (2/12/2025). Rumah Restorative Justice ini hadir sebagai wadah penegakan hukum yang mengedepankan mediasi dan musyawarah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menilai kehadiran Rumah Restorative Justice di Tanjung Redeb ini sangat relevan mengingat posisinya yang merupakan pusat aktivitas masyarakat dengan dinamika sosial tinggi.
“Di kota tentu banyak permasalahan. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, penyelesaian konflik tentu bisa lebih cepat dan efisien,” kata Bupati Sri.
Oleh karena itu, ia berharap kehadiran fasilitas ini dapat menguatkan kembali budaya musyawarah dan gotong royong di masyarakat, serta menjaga keharmonisan dan mencegah konflik sosial.
“Lebih baik sama-sama mencegah agar tindakan hukum tidak terjadi,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan dari pemerintah daerah, Bupati Sri menekankan pentingnya peningkatan patroli Satpol PP, pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta memastikan area publik memiliki penerangan yang memadai.
Sementara itu, Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini hadir bukti komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tempat ini akan difokuskan sebagai ruang mediasi yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai budaya lokal. Artinya, penyelesaian perkara tidak harus selalu berakhir di pengadilan.
“Di sini, setiap konflik dapat diselesaikan secara manusiawi melalui dialog dan mufakat. Pastinya, ini sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung terkait penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif,” pungkasnya. (*/adv)






