Rugikan Negara Rp208 Miliar, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

diterbitkan: Rabu, 3 Desember 2025 04:03 WITA
Polda Kaltara menyita sejumlah barang bukti dari kasus dugaan kredit fiktif di Bank Kaltimtara.

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Kaltimtara.

Penyelidikan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir itu menemukan adanya dugaan penyimpangan terstruktur dalam proses pemberian kredit, terutama melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan SPK fiktif untuk memperoleh persetujuan pinjaman di Bank Kaltimtara. Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara, terdiri dari 17 di Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.

Polda Kaltara telah memeriksa sedikitnya 100 saksi dari beragam unsur, termasuk pihak internal Bank Kaltimtara, para kreditur, maupun pihak bouwheer.

Baca juga  Kebakaran di PLTD Tarakan, Tidak Ada Korban Jiwa dan Pasokan Listrik Stabil

Selain itu, penyidik juga melibatkan lima ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana dan ahli perbankan untuk memperkuat proses pembuktian.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp208 miliar. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah itu, empat di antaranya berinisial DSM, SA, DA dan RA yang telah ditahan di Polda Kaltara. Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena keduanya tengah terlibat proses hukum di tempat lain.

Dua dari para tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.

Baca juga  Lima Rumah di Tanjung Redeb Diamuk si Jago Merah, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah mengamankan sejumlah total aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, serta barang bukti lain.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3.893.818.321 dan satu pucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.

Polda Kaltara menegaskan bahwa penyisiran aset para pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.

“Kolaborasi lintas lembaga ini disebut penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi pada Rabu, (03/12/25).

Baca juga  Jaringan Penggelapan Mobil Rental di Tarakan Terbongkar, Polisi Amankan 4 Pelaku

“Kami berterima kasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara dalam pengungkapan kasus kredit fiktif ini,” katanya.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltara juga menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan kerja sama lebih intensif dengan OJK dan Bank Kaltimtara guna mendorong perbaikan sistem mitigasi risiko internal.

Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang sehingga pembangunan di Kaltara dapat berjalan optimal.

“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait