TANJUNG SELOR – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG kembali berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) merek Huster pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
Penyitaan itu dilakukan saat petugas melakukan sweeping jalan di Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti mengatakan, temuan miras ilegal itu pada pelaksanaan sweeping oleh tim dari Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG yang dipimpin Lettu Czi Junardi.
“Pada sweeping ini, tim berhasil mengamankan miras sebanyak 360 botol,” katanya.
Adapun ratusan botol miras yang disita itu dibawa oleh seorang pria berinisial D menggunakan mobil merek Daihatsu Xenia. Saat itu, petugas menaruh rasa curiga terhadap kendaraan saat melintas di depan pos penjagaan.
“Kecurigaan petugas terbukti ketika dilakukan pemeriksaan dengan menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di bagian belakang mobil. Diduga miras itu hendak diselundupkan untuk diedarkan di Malinau,” katanya.
Letkol Czi Imam mengatakan kegiatan sweeping merupakan salah satu upaya rutin Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
“Barang bukti miras ilegal ini akan diamankan sementara di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG, sebelum diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG dalam menjalankan tugas pengamanan wilayah perbatasan dan memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perbatasan. (**)