Satpol PP “Mandul”, RSUD Baru Belum Buka, Bangunan Liar Sudah Menjamur

diterbitkan: Rabu, 15 April 2026 10:25 WITA
Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai

NUSANTARA TERKINI — Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, melontarkan kritik keras terhadap maraknya bangunan liar permanen di sekitar area RSUD Tanjung Redeb yang baru.

Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan serta adanya pembiaran sistematis oleh pemerintah daerah.

Hal yang paling memprihatinkan adalah keberadaan bangunan permanen yang berdiri tepat di depan pintu utama rumah sakit.

Padahal, area tersebut seharusnya menjadi zona steril demi menjamin kelancaran mobilitas kendaraan darurat dan akses pelayanan kesehatan.

“Ini bukan bangunan lama, tapi baru. Bahkan sudah dilengkapi fasilitas seperti AC. Artinya, ada aktivitas pembangunan yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan sama sekali,” tegas Rifai.

Baca juga  Speed Boat Kerap Muat Penumpang Berlebih, Dishub Berau Diminta Siapkan Regulasi Kapal Penumpang

Pembiaran Permanen dan Kelalaian Satpol PP

Munculnya bangunan kokoh berfasilitas AC tersebut menunjukkan bahwa proses pembangunan berlangsung cukup lama. Namun, tidak adanya tindakan tegas sejak awal mengindikasikan kegagalan fungsi pengawasan di lapangan.

Rifai secara khusus menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah.

Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan ilegal berfasilitas mewah ini mencerminkan lemahnya komitmen dalam menjaga aset dan fasilitas publik.

“Satpol PP seharusnya bertindak sebelum bangunan itu berdiri permanen. Jika dibiarkan seperti ini, estetika dan fungsi utama rumah sakit akan rusak bahkan sebelum mulai beroperasi,” tambahnya.

Baca juga  Dedy Okto Nooryanto Usulkan Pemeriksaan Psikologi untuk Guru-Guru yang Bermasalah

Ancaman Terhadap Keselamatan Pasien

Persoalan ini bukan sekadar masalah tata kota, melainkan ancaman serius bagi operasional rumah sakit pada pertengahan 2026 mendatang. Jika tidak segera ditertibkan, alur keluar-masuk ambulans dipastikan akan terhambat oleh keberadaan bangunan liar tersebut.

Kondisi tersebut sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa masyarakat. Hambatan pada akses utama dapat menyebabkan keterlambatan penanganan pasien dalam kondisi darurat (emergency).

“Persoalan ini harus diselesaikan sebelum rumah sakit benar-benar difungsikan. Jangan sampai akses ambulans terganggu yang akhirnya membahayakan keselamatan pasien,” ujar Rifai.

Baca juga  DPRD Berau Perhatikan Jumlah Penyuluh Pertanian, Minta Jumlahnya Disesuaikan dengan Kebutuhan

Desak Penuntasan Status Lahan Inhutani

Selain penertiban fisik, DPRD Berau mendesak pemerintah kabupaten untuk segera menuntaskan sengketa lahan di kawasan Inhutani.

Ketidakjelasan status hukum lahan selama ini dinilai menjadi celah bagi oknum untuk mendirikan bangunan ilegal di area strategis milik negara.

Langkah hukum yang tegas dianggap sebagai upaya preventif agar tidak ada lagi pihak yang berani membangun sembarangan di sekitar fasilitas publik.

DPRD menuntut langkah konkret dari pemkab agar pengoperasian RSUD tahun ini tidak hanya menjadi wacana akibat gangguan aksesibilitas.(*/Andrikni/NT)

Bagikan:
Berita Terkait