BERAU – Beberapa waktu lalu, DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas isu ketenagakerjaan yang ada di Bumi Batiwakkal. Persoalan serapan tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi di Berau pun masih jadi sorotan dalam rapat tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi mengungkapkan, saat ini Kabupaten Berau telah mengatur aturan komposisi tenaga kerja di perusahaan melalui Perda Nomor 8 tahun 2018. Dalam aturan disebutkan, bahwa perusahaan wajib menyerap 80 persen tenaga kerja lokal, sedangkan sisanya baru boleh diisi tenaga dari luar daerah.
“Tapi belum semua perusahaan menerapkan hal itu. Itu juga jadi PR kami, kami ke depan akan meningkatkan pengawasan kami ke perusahaan-perusahaan yang belum patuh terhadap aturan tersebut,” tutur Frans.
Dalam rapat tersebut, disampaikannya bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau juga sempat mengusulkan pembentukkan tim khusus untuk mengawasi serapan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan.
Namun, untuk membentuk tim terpadu tersebut, diperlukan SK Bupati yang akan jadi landasan gerak tim yang nantinya akan bertugas di lapangan. Merespons hal tersebut, Frans pun menyampaikan dukungannya, Menurutnya apa yang diusulkan Satpol PP Berau merupakan langkah bagus.
“Bahkan kami siap dukung dari sisi anggaran dalam APBD. Supaya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab soal pengawasan,” tegasnya.
Frans berharap dengan adanya kerja sama semua pihak, implementasi Perda Nomor 8 tahun 2018 di Berau bisa lebih optimal. Dia menambahkan, yang lebih penting adalah bagaimana tujuan dari Perda tersebut bisa dicapai.
“Lewat perda itu kita kan maunya tenaga kerja lokal kita berdaya, dengan terserap ke perusahaan. Kita tidak mau warga lokal kita justru hanya jadi penonton saja,” pungkasnya. (adv)





