TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai 50 persen.
Penurunan tarif ini berdampak pada penjualan kendaraan bermotor yang tentunya akan lebih murah dibandingkan dengan beberapa daerah lain.
“Jadi harga beli kendaraan bermotor di Kaltara turun,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo.
Tomy mengatakan jika saat ini Pemprov Kaltara telah menurunkan tarif pajak PKB dari 1,5 persen menjadi 0,8 persen.
“Penurunan PKB kita sebesar 50 persen. Jadi untuk kendaraan baru itu kita di bawah daerah tetangga,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kaltara ataupun luar Kaltara jika ingin membeli kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil, lebih baik belinya di Kaltara.
“Adanya kebijakan penurunan tarif ini, sudah tidak perlu beli kendaraan di luar Kaltara, karena itu justru lebih mahal dibandingkan di Kaltara,” tuturnya. (**)