Ngaku Jadi Admin, Wanita Asal Lumajang Ini Nipu Selama 3 Tahun

diterbitkan: Kamis, 1 Februari 2024 12:18 WITA

FOTO : Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pidana Pelanggaran Terhadap UU ITE di Polda Kalimantan Timur. (Redaksi)

BALIKPAPAN – Kembali terjadi kasus penipuan online. Kali ini korbannya merupakan sebuah toko di Balikpapan, Kalimantan Timur. EM yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur berumur 33 tahun ini melancarkan aksinya menipu korban-korbannya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bermula dari menjadi langganan salah satu toko pakaian di Balikpapan, ia berpura-pura menjadi admin toko dengan mengirim pesan ke nomor yang di tinggalkan oleh pelanggan pada siaran langsung toko tersebut.

“Awalnya di tahun 2020 tersangka memulai, pertama coba-coba ternyata berhasil dan berlanjut hingga akhir 2023, bahkan saat penangkapan tersangka sedang melakukan transaksi dengan calon korbannya, ” terang Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo dalam press conference yang dilaksanakan di gedung Mahakam, Polda Kalimantan Timur, Rabu (31/01).

Baca juga  Grand Safety Talk: Menandai Kuatnya Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di RDMP Balikpapan

Kejadian ini berlangsung selama 3 tahun dengan jumlah korban puluhan. Bahkan EM memasang notifikasi ketika sosial media toko A akan melakukan siaran langsung.

“Jadi korbannya sudah banyak sekali, selama 3 tahun menjalankan aksinya dengan total kerugian yang belum bisa dihitung tapi setiap satu korban itu mengalami kerugian materi 150 ribu hingga 300 ribu, yang paling banyak 900 ribu,” ungkapnya lagi kepada awak media.

Baca juga  Sempat Ricuh, GERAM Ajukan 12 Tuntutan ke OIKN

Pemilik toko A yang mengalami kerugian pertama kali dihubungin oleh S pada 22 Juli 2023 untuk mengkonfirmasi barang yang tidak sampai kepada S.

“Salah satu korban mengkonfirmasi ke admin toko A bahwa barangnya tidak sampai-sampai padahal sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Fitriyah, setelah ditelusuri ternyata nomor yang menghubungi saudara S bukanlah admin toko A dan rekeningnya bukan milik toko A, dari situ pemilik toko A melapor pada kita dan kita melakukan penyelidikan,” tambahnya.

EM ditangkap dirumahnya di Lumajang, Jawa Timur selanjutnya dibawa ke polsek Tempeh kabupaten Lumajang bersama pemilik rekening dan didapat hasil pemeriksaan pemilik rekening tak tahu menahu soal usaha tipu – menipu EM.

Baca juga  Bentuk Kepedulian, Syarifatul Serahkan Puluhan Box Ikan ke Kelompok Nelayan di Karang Ambun

“Jadi tersangka ngakunya jualan online tapi tidak punya rekening BRI jadi pinjam ke tetangganya untuk melakukan transaksi sehingga pemilik rekening tak ada sangkut pautnya,” pungkas Yusuf.

Atas perbuatannya EM di jerat pasal 51 ayat 1 JO undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 12 milyar rupiah.

EM yang sehari-hari hanya ibu rumah tangga kini menjadi tahanan di Unit 5 Cyber Polda Kalimantan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut.

Bagikan:
Berita Terkait