Tindak Lanjut Inpres 1/2025, Pemkab Bulungan Siapkan Dana Cadangan Rp 100 Miliar

diterbitkan: Sabtu, 1 Februari 2025 09:38 WITA

TANJUNG SELOR – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, membuat pemerintah daerah harus menahan anggaran agar tidak dibelanjakan terlebih dahulu.

Melalui kebijakan ini, tak hanya belanja pengadaan barang dan jasa yang tertahan, melainkan belanja perjalanan dinas juga mengalami penyesuaian.

Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, berdasarkan Inpres 1/2025 terkait dengan rasionalisasi, telah sampai ke tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Baca juga  Terlihat Kumuh dan Munculkan Bau Tak Sedap, Bangsal Ayam Potong di Pasar Induk Dibongkar

“Ada beberapa hal yang sudah disampaikan dan sudah diberikan kepada kita kisi-kisinya dan kita tinggal teknisnya melalui PMK secara detail,” ungkap Syarwani pada Sabtu (1/2/2025).

Mantan Ketua DPRD Bulungan ini menuturkan jika berbicara dari sisi Inpres untuk pemerintah daerah yang ditransfer melalui transfer dana daerah itu seluruh Indonesia dibutuhkan kurang lebih Rp 50 triliun.

Namun, pihaknya belum tahu untuk sebarannya, termasuk wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang memberikan porsi yang besar.

Baca juga  1.485 PPPK Pemkab Bulungan Terima SK Pengangkatan Bupati Syarwani, Ada Guru hingga Tenaga Teknis

“Indikator yang diminta sesuai dengan Inpres ini sudah kita siapkan, termasuk di dalamnya ada belanja rapat, belanja perjalanan dinas, honorarium itu kisi-kisi yang diberikan,” paparnya.

Agar kegiatan tetap berjalan, pemerintah pusat mengatur agar disiapkan dana cadangan. Hal ini berlaku setelah nanti adanya PMK keluar.

“Dana cadangan yang kita siapkan estimasi paling tidak Rp 100 miliar,” sebutnya.

Baca juga  Masuki Tahap Akhir TA Revamp, KPI Balikpapan Siap Aktifkan Kilang Raksasa

Dengan adanya rasionalisasi ini, Pemkab Bulungan mau tidak mau harus melaksanakan pergeseran. Syarwani menyebutkan dana TKD yang terdampak adalah dana alokasi khusus (DAK) non fisik.

“Tapi yang sifatnya mandatory spending yang bersumber dari DAK fisik yang bersentuhan langsung dengan layanan publik, seperti di bidang pendidikan, kesehatan tidak akan terganggu. Terkait dana desa itu saya pastikan Insha Allah tidak terganggu dengan adanya rasionalisasi,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
Berita Terkait