Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Kepulauan Talaud Lakukan PSU di 9 TPS dengan Partisipasi Pemilih 87,67 Persen

diterbitkan: Kamis, 10 April 2025 07:37 WITA
Proses PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (9/4/2025).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 desa pada Rabu (9/4/2025).

PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUPXXIII/2025.

PSU Kepulauan Talaud dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak Putusan MK dibacakan ini berlangsung tertib, aman dan lancar di seluruh TPS, yakni di Kecamatan Essang pada TPS 001 Desa Bulude, TPS 001 Desa Bulude Selatan, TPS 001 Desa Essang, TPS 001 Desa Essang Selatan, TPS 001 Desa Lalue, TPS 001 Desa Lalue Tengah, TPS 001 Desa Lalue Utara dan TPS 001 Desa Maririk.

Baca juga  Inovasi Polres Tarakan Pimpinan AKBP Ronaldo Maradona, Hadirkan Program Senggol untuk Dengar Keluh Kesah Masyarakat

“PSU ini dengan tingkat partisipasi sebesar 87,67 persen,” demikian disampaikan melalui rilis resmi Humas KPU RI pada Kamis (10/4/2025).

Adapun jumlah pemilih pada PSU itu terdiri dari 3.007 orang daftar pemilih tetap (DPT) dan 10 orang daftar pemilih tambahan (DPTb), dengan pengguna hak pilih sebanyak 2.645 orang.

PSU di Kepulauan Talaud ini menjadi pelaksanaan yang ke-10. Sebelumnya pada 22 Maret 2025 KPU telah melaksanakan PSU untuk Perkara Nomor 73/PHPU.BUPXXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak), PSU 2 TPS dan 1 TPS Khusus Rumah Sakit.

Baca juga  KPU Berau Akan Gelar PSU di 4 TPS, Ini Alasannya

Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat), PSU 4 TPS. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara), PSU 2 TPS, serta Perkara Nomor 30/PHPU.BUPXXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan), PSU 4 TPS.

Tak hanya itu, juga telah dilaksanakan PSU pasca Putusan MK pada 5 April 2025 untuk Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang), PSU 1 TPS Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.

Perkara Nomor 171/PHPU.BUPXXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13 desa 8 kecamatan.

Baca juga  Pelaksanaan PSU Mahulu dan Kukar Dipastikan Gunakan Anggaran Sendiri

Lalu, Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan, serta Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea. (**)

Bagikan:
Berita Terkait