PASER – Surat usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser pada Jumat (10/1/2025).
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, menjelaskan bahwa penyampaian usulan pengesahan tersebut dilakukan setelah penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih yang dilaksanakan sehari sebelumnya.
Berkas usulan pengesahan, yang dilengkapi dengan surat keputusan penetapan paslon terpilih, menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Paser untuk memulai proses pengesahan. Setelah itu, usulan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“KPU telah menyampaikan usulan pengesahan untuk selanjutnya diproses oleh DPRD Paser agar segera ditindaklanjuti,” kata Ahyar.
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa setelah berkas usulan pengesahan diterima, langkah selanjutnya adalah mengagendakan paripurna pengumuman hasil pleno terbuka penetapan paslon terpilih oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Paser.
Setelah pengumuman hasil pleno terbuka, ada beberapa tahapan lainnya yang harus diselesaikan, di antaranya usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati yang lama serta usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati yang baru.
Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa tiga hari sebelumnya, sekretariat DPRD Kabupaten Paser telah menerima arahan dari Kemendagri untuk mempersiapkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih.
“Tadi pagi, kami sudah mengundang pihak sekretariat daerah untuk membahas tahapan persiapan pelantikan. Setelah surat resmi (usulan pengesahan) kami terima, itu akan menjadi dasar untuk mengagendakan proses tahapan sebelum pelantikan,” kata Zulkarnain.
Terkait dengan isu pengunduran pelantikan akibat gugatan, Zulkarnain menyatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan karena Kemendagri belum mengeluarkan keputusan terkait masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa pelantikan masih dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali ada perubahan resmi dari Kemendagri.
“Selama belum ada peraturan baru yang mengatur pengunduran pelantikan, kami diminta untuk tetap berpegang pada ketentuan sebelumnya,” ujar Zulkarnain.
DPRD Kabupaten Paser, dengan sisa waktu yang ada, kini fokus untuk mempersiapkan segala persyaratan agar agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Artinya, dalam 28 hari ke depan, kami akan mempersiapkan segala persyaratannya, yang juga akan berkolaborasi dengan sekretariat daerah,” pungkasnya.(*)