Utang ke Pihak Ketiga Capai Rp311 Miliar, Pemkab Kukar Pastikan Pembayaran di Maret 2025

diterbitkan: Selasa, 18 Februari 2025 04:13 WITA
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki utang kepada pihak ketiga yang jumlahnya mencapai Rp311 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah reviu Inspektorat Daerah Kukar atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di tahun anggaran 2024 lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo menyebut pihaknya menargetkan pelunasan bisa dilakukan pada Maret 2025 ini. Selain itu, ia mengakui bahwa masih ada sisa utang yang masih dalam proses reviu di Inspektorat Kukar.

Baca juga  Disorot KPK, Inspektorat Kukar Perketat Pengawasan ke Seluruh OPD

“Nanti akan bertambah dari Rp311 Miliar itu. Ada beberapa yang masih direviu oleh Inspektorat,” ujar dia.

Sementara untuk utang-utang yang sudah melewati proses reviu, pihaknya masih menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karena memang, ada beberapa pekerjaan yang meskipun sudah selesai, namun belum memiliki SPM.

“Tapi yang sudah keluar SPM akan kami bayarkan. Target kami semua selesai di Maret 2025,” tegasnya.

Baca juga  Temui Pendukungnya, Edi Damansyah Tegaskan akan Tetap Berjuang di PSU Kukar

Utang tersebut meliputi pelaksanaan PBJ dari sembilan OPD dengan beragam jumlah paket, meliputi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) 50 paket nilai utang Rp106.039.640.837.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) satu paket dengan nilai utang Rp470.870.000, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) empat paket dan nilai utangnya Rp2.118.001.130.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp666.080.329 dan RSUD AM Parikesit Rp4.239.500.000. Dinas Pariwisata (Dispar) lima paket dengan nilai utang Rp13.752.874.045, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) 81 paket dengan utang Rp137.629.501.498.

Baca juga  Paslon Petahana Kukar Edi Damansyah Didiskualifikasi MK, PSU Dilaksanakan Maksimal 60 Hari

Dinas Perhubungan (Dishub) dua paket dengan utang Rp881.301.224,93, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) 22 paket dengan utang Rp43.001.346.484, Inspektorat Daerah satu paket dengan utang Rp2.207.177.262.

Pembayaran utang akan dilakukan bertahap, yakni di pergeseran anggaran tahap satu dan tahap dua. Sukotjo menyebut bakal menuntaskan persoalan utang secepatnya.

Bagikan:
Berita Terkait