TANJUNG REDEB – Puluhan kendaraan dinas yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau saat ini masih dikuasi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Padahal, seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah diwajibkan untuk mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan untuk penunjang kinerja ketika tak lagi bekerja atau pensiun.
Terhitung sejak April 2025 lalu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau tengah melakukan program penertiban, pengamanan dan pemulihan aset daerah yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah mengatakan, berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 40 aset kendaraan yang dikuasai oleh pensiunan PNS Pemkab Berau. Hingga April ini, baru 4 kendaraan yang telah dikembalikan secara kooperatif oleh para pensiunan abdi negara tersebut.
Hal itu ia sampaikan demi memastikan setiap pejabat dapat secara bertanggungjawab mengembalikan barang yang menjadi aset daerah tersebut.
“Wajib dikembalikan. Intinya harus ditinggal di tempat tugas sebelumnya,” tegas Sapran kepada awak media ini saat ditemui pada Senin (5/5/2025).
Tak terkecuali bagi pejabat yang dimutasi dalam proses penyegaran struktur di dinas pada jangka waktu tertentu.
Dinas asal tempat pejabat tersebut bekerja, harus kembali memiliki kendaraan yang diberikan kepada pejabat untuk menunjang kinerja selama bertugas.
“Termasuk yang mutasi, dinas lamanya harus menerima kembali aset itu,” kata Sapran.
Pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata dan mencatatkan aset yang masih aktif digunakan di semua perangkat daerah.
Bila aset tersebut digunakan secara pribadi tanpa proses yang sesuai aturan perundangan, sikap tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Pengaturan penggunaan kendaraan dinas di daerah diatur dalam beleid Perbup Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang telah diubah oleh Perbup Nomor 14 Tahun 2024.
Sapran menegaskan, sejatinya kendaraan operasional yang diberikan kepada pejabat dapat digunakan untuk mempermudah pejabat tersebut menjalankan tugas yang menjadi program pemerintah, maupun di perangkat daerah.
“Bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dianggap diberikan sepenuhnya. Itu keliru,” katanya kembali menegaskan.
Dalam situasi tertentu, Sapran menjelaskan bahwa mutasi kendaraan dinas dapat dilakukan oleh perangkat daerah. Dengan mengajukan laporan pengalihan fungsi kendaraan melalui persetujuan dan pertimbangan kepala daerah.
Mutasi tersebut pun biasa dilakukan. Ia mencontohkan, kendaraan dinas yang terparkir di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau dan tak digunakan, itu dapat dialihkan ke perangkat daerah lainnya untuk dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Kalau mutasi kendaraan itu resmi, bukan juga atas nama pribadi,” kata Sapran.
Pun pemerintah setiap tahun mengagendakan lelang aset daerah. Aset yang masih dalam keadaan baik biasanya dijual untuk dijadikan agenda pengadaan pada tahun selanjutnya.
Pejabat daerah juga disebut dia dapat mengikuti proses lelang tersebut. Dengan catatan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam aturan lelang daerah.
“Skema lelang ada, bisa digunakan kesempatan itu,” terangnya.
Dalam aturan pemerintah pun, terdapat aturan yang memperlakukan khusus kepala daerah, ketua DPRD, hingga wakilnya, dapat menguasai kendaraan tanpa proses lelang.
Para pejabat tinggi di daerah itu dapat menguasai kendaraan dinas dengan diberikan tawaran khusus. Pejabat mendapatkan dua pilihan, membeli kendaraan dinas tersebut atau mengembalikan kepada daerah.
“Banyak yang memang membeli, karena kondisi kendaraan masih dalam kondisi baik,” pungkasnya. (**)