TANJUNG REDEB – Aduan yang masuk terkait mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang parkir di trotoar jalan mendapat respon langsung dari Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis.
Hal ini menjadi sorotan publik karena sudah jelas bahwa parkir di trotoar jalan itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 34 beleid tersebut, trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Menyikapi hal itu, Wabup Gamalis meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Berau yang mendapatkan fasilitas seperti mobil dinas, diharapkan dapat lebih tertib dalam penggunaannya.
Ini karena ASN harus jadi bagian dari teladan terkait implementasi aturan yang telah dibuat pemerintah, bukan malah menjadi pelanggar yang menurunkan derajat para pejabat.
“Kan sudah diberikan fasilitas, jadi sebenarnya harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Wabup Gamalis.
Pemerintah bisa saja menindak tegas para pelanggar pengguna trotoar jalan yang mengganggu kepentingan umum.
Namun, sudah sepatutnya contoh yang baik dapat ditunjukkan terlebih dahulu oleh para pelayan masyarakat.
Sebagai pejabat yang digaji melalui pajak rakyat, sudah semestinya ASN dapat berperilaku yang baik di lingkungan sosialnya. Sehingga, bisa menjadi teladan bagi masyarakat.
“Jangan pernah sembarangan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara,” serunya.
Wabup Gamalis juga meminta petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Berau untuk menindak tegas kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir.
“Tindak tegas saja, itu sudah jadi tugas dari Dishub,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng memastikan telah menyiapkan tim khusus untuk menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar jalan.
Secara teknis, teguran lisan diberikan secara langsung kepada pemilik kendaraan. Penyegelan dilakukan ketika imbauan petugas tak diindahkan pada kemudian hari.
Oleh karenanya, ia meminta kepada para pengendara untuk memastikan taat terhadap aturan yang telah dibuat. Harapannya, tak ada hak yang hilang akibat tindakan melanggar aturan itu. (*/adv)






