Wajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

diterbitkan: Jumat, 12 Januari 2024 03:52 WITA

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum. menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa dan wajib menggunakan produk lokal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (10/1).

“Penggunaan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, sedangkan produk luar negeri dengan jumlah nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen atau telah bersertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia,” tuturnya.

Baca juga  Bapaslon Yansen-Suratno Resmi Daftar ke KPU Kaltara

Hal tersebut diperkuat dengan dituangkan dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 100.3.4.1/4569/B.PBJ/GUB tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 

Dalam arahannya gubernur meminta seluruh kontrak kerja sama wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk hasil Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah.  

Baca juga  Pimpin Apel HUT ke-53 Korpri, Sekprov Kaltara Bacakan Amanat Presiden Prabowo

Penggunaan produksi lokal dalam negeri sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendukung program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan produk dalam negeri. 

Gubernur Zainal dalam instruksinya menegaskan perangkat daerah agar segera melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa  pemerintah tahun anggaran 2024 dengan tetap mengikuti prosedur dan berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan. 

Baca juga  Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat

“Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa agar segera melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang/jasa oleh SKPD dan melaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara,” tuntasnya (LN)

#kaltara

Bagikan:
Berita Terkait