NUSANTARA TERKINI – Di tengah kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan, seorang pria paruh baya berinisial MS justru asyik meraup untung dari bisnis haram.
Pria berusia 56 tahun itu nekat menjual ratusan botol minuman keras berbagai merek di warung miliknya.
Ulah tidak etis yang menodai kesucian bulan suci tersebut akhirnya terendus oleh aparat Kepolisian Sektor Teluk Bayur. MS digerebek tanpa perlawanan di tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Poros Labanan, Kampung Labanan Makmur pada Rabu (4/3/26) siang.
Kapolsek Teluk Bayur AKP Budi Witikno membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tegas kepolisian ini bermula dari keresahan warga sekitar, yang merasa sangat tidak nyaman dengan aktivitas peredaran barang haram saat masyarakat sedang fokus beribadah.
“Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan MS sekira pukul 11 30 Wita,” katanya Kamis (5/3/26).
Sita Ratusan Botol Berbagai Merek
Dalam operasi penggeledahan itu, petugas dibuat terkejut dengan temuan barang bukti skala besar yang disembunyikan pelaku. Polisi berhasil menyita total 269 botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan secara ilegal di warung pinggir jalan poros antar kecamatan tersebut.
“Ratusan botol miras itu terdiri dari belasan merek berbeda. Mulai dari Bir Bintang, Whisky, Guinness, Soju hingga puluhan botol Anggur Merah,”beber perwira balok tiga itu.
Atas kenekatannya pelaku langsung digelandang ke Markas Polsek Teluk Bayur beserta seluruh barang buktinya untuk diproses hukum.
Tersangka kini dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.
Budi memberikan peringatan keras kepada siapa pun agar tidak mencoba coba mencari keuntungan dari penjualan miras terutama di momen bulan puasa.
“Kami tegas jika ada pihak yang menjual minuman beralkohol akan segera kami tindak tegas,” pungkasnya.(*)





