NUSANTARA TERKINI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, dalam tiga bulan pertama tahun 2026, telah terjadi 43 kasus karhutla di empat kabupaten/kota di Kaltara.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, 43 kasus karhutla pada periode Januari-Maret 2026 itu terdiri dari 20 kasus di Kota Tarakan, 16 kasus di Kabupaten Nunukan, 4 kasus di Kabupaten Bulungan, serta 3 kasus Kabupaten Tana Tidung.
“Untuk di Kabupaten Malinau, itu nihil. Kalau bulanannya, itu 16 kasus di Januari, 10 kasus di Februari dan 17 kasus di Maret,” kata Andi, Selasa (28/4/2026).
Sebagai langkah antisipasi, BPBD Kaltara pun mengeluarkan imbauan yang memuat enam poin sebagai bentuk peringatan serius kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya risiko karhutla pada musim kemarau di wilayah Kaltara, serta untuk melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Enam poin imbauan itu terdiri dari tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Lalu, tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan, kebun dan lahan kering.
Berikutnya, tidak membakar sampah di area terbuka yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Segera melaporkan kepada aparat desa/kelurahan, BPBD atau instansi terkait lainnya apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran.
Serta terakhir, berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di lingkungan masing-masing.
Perlu diketahui bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana.
Beberapa aturan yang menjadi dasarnya mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
“Harapannya apa yang menjadi atensi dalam imbauan ini dapat diperhatikan dan ditaati oleh masyarakat,” pungkasnya. (*/Fawdi/NT)






