Produk Olahan Ikan dari SMK Negeri 3 Berau Jalani Uji Mutu di UGM, Beri Sinyal UMKM Bakal Naik Kelas

diterbitkan: Jumat, 5 Desember 2025 06:04 WITA
Produk UMKM hasil olahan ikan yang dikembangkan SMK Negeri 3 Berau menjalani uji laboratorium sebelum dipasarkan (Dok: Diskan Berau)

BERAU – Kabar membahagiakan datang dari sektor perikanan di Berau. Upaya pengolahan ikan melalui program pengalengan ikan yang digagas SMK Negeri 3 Tanjung Batu menunjukkan perkembangan positif.

Sebanyak tujuh varian olahan ikan kaleng khas Berau yang dibuat SMK Negeri 3 Tanjung Batu bersama Dinas Perikanan (Diskan) Berau menjalani Uji Mutu di Laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pengujian ini dilakukan sebagai syarat pengajuan izin edar ke BPOM.

Baca juga  Ratusan Seniman dan Pelaku UMKM Meriahkan Karrap Fest, Harap Kesuksesan yang Sama di Tahun Depan

“Ini salah satu tahap krusial bagi sebuah produk. Tapi kita mau berupaya untuk meningkatkan kualitas dan legalitas produk yang akan dijual,” terang Plt Kepala Diskan Berau, Maulidiyah melalui Penguatan dan Daya Saing Produk Perikanan Dinas Perikanan Berau, Dewi Rosita.

Dewi Rosita menerangkan bahwa, pengembangan produk olahan ikan yang dilakukan di SMK Negeri 3 Tanjung Batu sebelunya mendapatkan dukungan dari Pemkab Berau dalam bentuk hibah mesin pengalengan. Selama beberapa tahun, sekolah tersebut telah menjalankan program pengalengan ikan untuk mengoptimalkan potensi sektor perikanan yang ada di Bumi Batiwakkal.

Baca juga  Diskan Berau Beri Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Calon Pengusaha Muda di Bumi Batiwakkal

Dia menambahkan, untuk tahap pertama, ketujuh varian produk tersebut akan menjalani tes Uji Ketahanan Panas (F0) secara intensif. Namun, proses pengujian tidak berhenti sampai di situ saja.

Selanjutnya, akan dilakukan uji mikrobiologi di laboratorium UGM menggunakan 15 sampel kaleng untuk setiap produk. Laporan akhir dari kedua pengujian (F0 dan mikrobiologi) sesuai standar keamanan pangan diharapkan dapat disampaikan sekitar 30 hari ke depan.

Baca juga  Wabup Gamalis Buka FOD 2025: Wadah untuk Tunjukkan Kemampuan dan Semangat Juang di Bidang Olahraga

“Setelah mendapatkan lampu hijau dari uji mutu dan lolos BPOM, produk ikan kaleng ini baru dapat didistribusikan ke pasar, dengan syarat menempuh masa karantina minimal 14 hari pasca-produksi,” pungkasnya. (adv)

 

Bagikan:
Berita Terkait