Gara-gara Tak Berizin, ESDM Hentikan Galian C di Berau, Harga Tanah Timbunan Melonjak

diterbitkan: Kamis, 12 Februari 2026 11:05 WITA
Foto: Aktivitas galian C di Kecamatan Teluk Bayur

BERAU – Langkah tegas Pemprov Kaltim dan kepolisian menutup aktivitas galian C tak berizin di Kabupaten Berau mulai berdampak langsung pada sektor konstruksi. Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan harga tanah timbun di Bumi Batiwakkal kini melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp1,5 juta per truk.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, sebelumnya menegaskan bahwa penghentian operasional galian C tanah urug ini dilakukan karena hampir seluruh pelaku usaha di Berau tidak mengantongi izin resmi. Hal ini dinilai merugikan daerah karena tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga  Tembus Rp1 Triliun, DPUPR Berau Berhasil Tuntaskan 170 KM Pembangunan Jalan dan Jembatan Sepanjang 2025

“Izin itu wajib. Semua aktivitas galian C, baik tanah urug maupun pasir, harus punya izin. Kasihan nanti Pemda tidak dapat PAD,” tegas Bambang, Kamis (12/2/2026).

Pasokan dari Bulungan Jadi Pemicu Harga Selangit

Dampak dari penertiban serentak ini mulai dikeluhkan para penyedia jasa angkutan. Berdasarkan pantauan media ini di jagat maya, sejumlah supir truk pengangkut tanah di Berau mengungkapkan keresahan mereka melalui unggahan di Facebook.

Para supir menyebutkan bahwa harga satu truk tanah timbunan kini mencapai Rp1,5 juta. Kenaikan harga yang sangat signifikan ini dipicu oleh sulitnya mendapatkan material di wilayah Berau, sehingga mereka terpaksa mengambil pasokan tanah urug dari wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca juga  Tambang Lagi "Lemas", Untungnya 16 Sektor Usaha Lain di Berau Tumbuh Positif

Jarak tempuh yang jauh antarprovinsi inilah yang menyebabkan biaya operasional membengkak dan berimbas pada harga jual ke masyarakat.

Foto trangkapan layar salah satu postingan Facebook terkait harga tanah timbunan di Berau.

Perizinan Dipermudah Lewat Jalur Online

Menanggapi polemik ini, Bambang Arwanto kembali mengingatkan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat pembangunan, melainkan ingin menata regulasi. Ia memaparkan bahwa proses perizinan kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan secara daring (online).

Baca juga  Kaltim Masuk Final MTQ ke 30 Nasional, Sekda Yakin Juara

“Sekarang tidak sulit urus perizinannya, bisa online. Namun tetap harus dilengkapi dokumen lingkungan (UKL-UPL) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk penghitungan pajak daerah,” jelasnya.

Hingga saat ini, Dinas ESDM mencatat nyaris tidak ada pelaku galian C di Berau yang memiliki legalitas lengkap. Bambang mengimbau agar para pengusaha segera mengurus izin agar harga material di pasaran kembali stabil dan pembangunan daerah tidak terganggu.

“Belum ada yang berizin. Saya minta segera urus. Lebih cepat lebih baik agar operasional kembali normal dan legal,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait