NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau memperketat kendali distribusi bahan bakar minyak subsidi dengan mempertegas batas pengisian bagi setiap kategori kendaraan.
Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan dan memastikan distribusi yang lebih merata.
Kebijakan yang dijalankan melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan tersebut menyasar kendaraan jenis roda empat hingga angkutan berat.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau Hotlan Silalahi menyebut aturan ini merupakan penguatan dari surat edaran bupati tahun 2022.
Rincian Jatah Harian Kendaraan
Dalam skema terbaru ini pemerintah menetapkan bahwa mobil pribadi roda empat hanya diperkenankan mengisi BBM maksimal 40 liter per hari.
Sementara itu bagi kendaraan angkutan umum roda empat diberikan jatah yang sedikit lebih longgar yaitu hingga 60 liter.
Bagi kendaraan angkutan berat batas pengisian ditetapkan berdasarkan konfigurasi jumlah roda yang dimiliki kendaraan tersebut.
Kendaraan roda enam dibatasi maksimal 80 liter per hari sedangkan kendaraan dengan roda lebih dari enam mendapatkan jatah hingga 120 liter.
“Yang kita jaga itu distribusinya, supaya tidak ada yang mengambil berlebihan sementara masyarakat lain justru tidak kebagian,” ujar Hotlan Silalahi.
Larangan Penjualan di Luar SPBU
Pihak Diskoperindag saat ini tengah mengkaji opsi pengetatan hingga larangan total distribusi BBM subsidi di luar lembaga penyalur resmi.
Hal tersebut dilakukan karena praktik penimbunan dan penyaluran ulang di jalur ilegal dinilai masih marak terjadi di wilayah Berau.
Pemerintah menegaskan bahwa secara ketentuan hukum bahan bakar bersubsidi memang dilarang untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak mana pun.
Masyarakat diminta untuk disiplin mengikuti aturan batas pengisian dan selalu melakukan pembelian di SPBU resmi demi kepentingan publik luas.
“Secara aturan memang tidak diperbolehkan, makanya ke depan akan kita pertegas lagi termasuk dari sisi pengawasannya,” jelas Hotlan Silalahi.(*/Ika/NT)






