Harga BBM Nonsubsidi Naik-Turun? Menteri ESDM: Memang Begitu Aturannya

diterbitkan: Sabtu, 18 April 2026 11:50 WITA
Bahlil
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Retret Ketua DPRD se Indonesia di Magelang. (Foto: Instagram Bahlil Lahadalia)

NUSANTARA TERKINI – Masyarakat diminta tidak heran dengan fluktuasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang kerap berubah secara berkala.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa fenomena naik-turunnya harga tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar yang telah diatur oleh regulasi.

Berbicara usai memberikan pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Sabtu (18/4/2026), Bahlil menjelaskan adanya pembagian peran yang jelas dalam penetapan harga BBM di Indonesia. Menurutnya, intervensi pemerintah memiliki batasan tertentu.

Baca juga  Sektor Pertanian Masuk dalam Lima Lapangan Usaha Penyumbang Terbesar Pertumbuhan Ekonomi Kaltara

“Kalau BBM itu, yang diatur pemerintah adalah BBM subsidi. Sementara yang nonsubsidi mengikuti harga pasar sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2022,” ujar Bahlil kepada awak media.

Bergantung Minyak Dunia dan Kurs Dollar

Bahlil memaparkan bahwa produk-produk seperti Pertamax Turbo (RON 98) hingga varian solar dengan cetane number (CN) tinggi masuk dalam kategori nonsubsidi.

Karena tidak dibiayai oleh negara, maka harganya sangat bergantung pada dua variabel utama: harga minyak mentah global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca juga  Dua Resort Disegel KKP, Dinas Perikanan Acungi Jempol

Ia menekankan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) adalah prosedur standar untuk menyesuaikan biaya operasional dengan kondisi ekonomi makro terkini.

“Produk seperti Pertamax Turbo itu umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga tidak termasuk dalam skema subsidi pemerintah,” tambahnya.

Memahami Perbedaan Subsidi dan Nonsubsidi

Melalui penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat pengguna BBM nonsubsidi dapat memahami bahwa perubahan harga bukanlah kebijakan sepihak pemerintah untuk mencari keuntungan, melainkan respons terhadap dinamika pasar internasional.

Baca juga  Terapkan Pembangunan Rendah Karbon, Pemda Bulungan Dorong Kebun Kecil Tersertifikasi ISPO dan RSPO

Sesuai dengan Permen ESDM Tahun 2022, evaluasi harga BBM nonsubsidi dilakukan secara rutin. Hal ini berbeda dengan BBM subsidi seperti Biosolar dan Pertalite yang harganya tetap dijaga oleh pemerintah melalui skema kompensasi guna menjaga daya beli masyarakat luas.(*/Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait