NUSANTARA TERKINI – Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik culas dalam pengelolaan anggaran operasional di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan.
Dalam pengungkapan kasus korupsi Tahun Anggaran 2023–2024 ini, penyidik membeberkan modus klasik namun sistematis yang dilakukan oleh para tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi, yakni melalui praktik “pinjam bendera” perusahaan.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni SN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya kini telah mendekam di Lapas Kota Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini merambah pada program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi.
Fee 5 Persen dan Perusahaan Pinjaman
Modus operandi ini bermula pada Januari 2023. Tersangka SN diduga memerintahkan YL untuk mencari perusahaan pihak ketiga yang bersedia dipinjam identitasnya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pengadaan.
Perusahaan-perusahaan ini hanya digunakan sebagai formalitas untuk pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, alat tulis kantor, seragam, hingga honorarium instruktur.
Sebagai imbalan atas peminjaman nama tersebut, perusahaan yang terlibat dijanjikan biaya atau fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.
“Praktik ini terus berlanjut hingga Tahun Anggaran 2024. Bahkan untuk pengadaan sertifikasi, seluruh proses dilakukan melalui satu perusahaan tertentu, yakni PT KI,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Kamis (23/4/2026).
Penyitaan Barang Bukti Rp1 Miliar
Ketegasan Polda Kaltim dalam kasus ini dibuktikan dengan penyitaan uang tunai sejumlah Rp1.034.466.668. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti hasil tindak pidana yang diduga berasal dari pemotongan atau penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM para pencari kerja di Balikpapan.
Atas perbuatannya, SN dan YL dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Wane/NT)






