Bayang-bayang Kelumpuhan Sekolah di Daerah 3T Akibat Larangan Mengajar Guru Non-ASN

diterbitkan: Senin, 11 Mei 2026 08:05 WITA
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

NUSANTARA TERKINI – Kebijakan baru pemerintah mengenai penataan tenaga pendidik mulai memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan peringatan keras (warning) agar penerapan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak menyebabkan lumpuhnya operasional sekolah, terutama di wilayah pelosok.

Surat edaran tersebut menetapkan bahwa guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transisi penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Risiko Kekurangan Guru di Wilayah 3T

Baca juga  DPR Usulkan IKN jadi Ibu Kota Kedua, Aspek Keamanan jadi Pertimbangan

Hetifah menekankan bahwa saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

Keberadaan mereka sangat krusial di daerah terpencil, wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), serta sekolah-sekolah negeri yang hingga kini masih mengalami defisit guru ASN.

“Banyak sekolah yang operasionalnya sangat bergantung pada guru non-ASN. Jika transisi ini tidak disiapkan dengan matang melalui rekrutmen ASN yang masif, kita berisiko menghadapi kelumpuhan layanan pendidikan di banyak daerah,” tegas legislator asal Kalimantan Timur tersebut.

Siswa Jangan Jadi Korban Kebijakan

Menurut Hetifah, meskipun penataan status kepegawaian adalah amanat Undang-Undang ASN untuk memberikan kepastian status guru, kualitas layanan belajar-mengajar bagi siswa harus tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga  Prabowo Siap Evakuasi Korban Gaza, Seribu Orang di Tahap Pertama

Ia mengingatkan agar jangan sampai perubahan nomenklatur justru mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pengajaran.

“Penataan sistem memang diperlukan untuk kepastian status guru, tetapi proses transisinya harus adil. Jangan sampai sekolah kekurangan tenaga pengajar yang mengakibatkan siswa paling terdampak,” tambahnya.

PPPK Paruh Waktu Sebagai Jaring Pengaman

Sebagai solusi jangka pendek, Hetifah menyambut positif rencana pemerintah mengenai skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini dinilai bisa menjadi “jaring pengaman” agar tidak terjadi kekosongan guru di kelas-kelas saat regulasi tersebut mulai diberlakukan secara penuh.

Baca juga  37 Ribu Pengunjung Padati IKN Selama Periode Libur Natal 2025

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memiliki peta kebutuhan guru yang akurat berbasis kondisi riil di lapangan. Distribusi guru yang tidak merata masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan sebelum guru non-ASN benar-benar dilarang mengajar.

“Negara harus memberi kepastian bagi guru yang sudah lama mengabdi. Komisi X akan terus mengawal agar transisi ini menghasilkan status yang lebih baik bagi guru, tanpa mengganggu denyut nadi pendidikan di sekolah-sekolah kita,” pungkasnya.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait