Majelis Hakim PN Samarinda Jatuhi Vonis 1 Bulan Penjara, Bagi Empat Mahasiswa Perakit Bom Molotov

diterbitkan: Selasa, 12 Mei 2026 12:36 WITA
Sidang putusan para terdaka kasus Bom Molotov Samarinda, Kamis (07/5/26). (Foto: RRI Saamarinda)

SAMARINDA,– Kasus dugaan kepemilikan dan perakitan bom molotov yang melibatkan kalangan intelektual muda di Samarinda mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan kepada empat mahasiswa dalam persidangan yang digelar Senin (11/5/2026).

Keempat terdakwa yang berinisial F, MH (R), MAG (A), dan AR (R) dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat bahan peledak.

Terbukti Sah Tanpa Hak

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai para terdakwa melanggar dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini sendiri berakar dari peristiwa yang terjadi pada 1 September tahun lalu, di mana para mahasiswa ini diduga merakit bom molotov untuk tujuan tertentu.

Baca juga  Balikpapan di Ambang Krisis SDM: Membaca Saja Tidak Cukup untuk Taklukkan Peluang IKN

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta tanpa hak membuat bahan peledak. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Mengingat status mereka sebelumnya adalah tahanan kota, masa hukuman fisik yang tersisa diprediksi akan sangat singkat.

Puluhan Bom Molotov dan Atribut Sensitif Disita

Baca juga  Hujan Deras di Samarinda, Rumah Warga di Kelurahan Air Hitam Tertimbun Longsor

Selain vonis penjara, persidangan juga mengungkap sederet barang bukti yang cukup mencolok. Setidaknya 27 botol bom molotov, botol berisi bahan bakar, kain sumbu, ketapel, hingga kunci-kunci mekanik ditetapkan sebagai barang bukti.

Namun, yang menarik perhatian publik adalah turut disitanya sebuah lukisan bergambar palu arit dengan tulisan PKI. Sementara itu, barang bukti elektronik berupa telepon genggam dikembalikan ke penuntut umum karena masih diperlukan untuk pengembangan perkara lain yang berkaitan.

Kuasa Hukum Masih “Pikir-Pikir”

Menanggapi putusan tersebut, Paulinus Dugis selaku kuasa hukum para mahasiswa menyatakan pihaknya masih belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding. Ia memiliki waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan kliennya.

Baca juga  320 Atlet Taekwondo Muda Adu Kemampuan di Piala Gubernur Kaltim 2024

Paulinus menyayangkan hakim tidak memberikan putusan lepas (onslag), meskipun ia mengapresiasi independensi majelis hakim. Menurutnya, meski tindakan merakit itu ada, unsur pidananya dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

“Putusan hakim sangat jelas satu bulan. Tapi yang kami harapkan sebenarnya putusan lepas. Kami juga melihat dalam pertimbangan hakim muncul dua nama DPO (Daftar Pencarian Orang) yang ternyata memiliki peran penting sebagai otak tindakan tersebut. Kami minta aparat segera menindaklanjuti temuan ini,” pungkas Paulinus.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait