Setahun Beroperasi, IRT di Balikpapan Raup Untung Rp800 Juta dari Solar Subsidi

diterbitkan: Kamis, 14 Mei 2026 12:25 WITA
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengecek langsung barang bukti penyalahgunaan BBM di Mako Polresta Balikpapan. (Foto: RRI Samarinda/Afriani)

NUSANTARA TERKINI – Satreskrim Polresta Balikpapan membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikendalikan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Pelaku berinisial MJ (66) tersebut diketahui meraup keuntungan fantastis hingga Rp800 juta selama setahun menjalankan bisnis ilegalnya pada Rabu (13/5/26).

Aksi penyelewengan solar subsidi jenis biosolar ini terungkap setelah polisi melakukan tangkap tangan di akses Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan Utara.

MJ yang merupakan warga Karang Joang ini diketahui menjadi pemodal sekaligus otak di balik manipulasi jatah solar rakyat tersebut.

Margin Keuntungan Menggiurkan

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengungkapkan bahwa MJ menjalankan bisnis ini dengan margin keuntungan yang sangat besar.

Baca juga  Gen Z Balikpapan Jadi Sasaran Empuk Bandar Narkoba

Pelaku membeli solar dengan harga resmi subsidi di SPBU, namun menjualnya kembali seharga Rp12.000 per liter di kios miliknya di Jalan Soekarno-Hatta KM 12.

Dari setiap liter solar yang diselundupkan, MJ mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp5.200. Dalam kurun waktu satu bulan, rata-rata keuntungan yang masuk ke kantong tersangka mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta.

“Total keuntungan sejak awal aksi pada April 2025 diperkirakan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta,” ujar Kombes Pol Jerrold.

Modus Kuras Tangki Berkali-kali

Baca juga  Tekan Penyelewengan: Pertamina Berau Pasang Sistem QR Code untuk Identifikasi Kendaraan Penerima Subsidi

Dalam operasionalnya, MJ mempekerjakan dua eksekutor lapangan berinisial EH dan MW. Mereka menggunakan empat unit truk roda enam untuk mengantre di SPBU KM 13 dengan cara yang licik.

Para pelaku memanipulasi sistem MyPertamina menggunakan barcode milik orang lain.

Tak hanya itu, mereka juga kerap menukar pelat nomor kendaraan agar bisa mengantre berkali-kali dalam sehari. Setelah tangki truk penuh, solar langsung disedot ke dalam jeriken di tempat tersembunyi, lalu truk kembali masuk antrean untuk menguras jatah solar subsidi lainnya.

“Tersangka MJ mengupah pekerjanya sebesar Rp170 ribu jika berhasil mendapatkan BBM,” jelas Jerrold.

Baca juga  Airlangga Pastikan Harga BBM Subsidi Belum Naik

Ancaman Pidana Berat

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 27 jeriken berisi 480 liter biosolar, 9 jeriken kosong, serta empat unit truk yang digunakan sebagai alat angkut.

Saat ini, MJ beserta dua anak buahnya telah mendekam di Mapolresta Balikpapan.

Atas tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas.

Mereka terancam hukuman penjara yang cukup lama akibat praktik curang menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Kapolresta.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait