Disdik Wilayah IV Kaltim Berhentikan Sementara Guru Agama Tersangka Kekerasan Seksual

diterbitkan: Kamis, 14 Mei 2026 07:30 WITA
Disdik Wilayah IV Kaltim
Kantor Disdik Wilayah IV Kaltim di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Dinas Pendidikan Wilayah IV Kalimantan Timur mengambil tindakan administratif tegas dengan memberhentikan sementara seorang oknum guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons cepat otoritas pendidikan dalam menyikapi perkara hukum yang menjerat tenaga pendidiknya.

Surat pemberhentian mengajar sementara telah resmi diterbitkan berdasarkan laporan pengawas sekolah dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

Penonaktifan Hingga Putusan Inkrah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV Kaltim, Ahmadong, menegaskan bahwa oknum guru tersebut dilarang melakukan aktivitas mengajar di sekolah hingga adanya putusan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga  Oknum Guru SMK di Malinau Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Terhadap Siswi

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum di kepolisian berjalan lancar tanpa hambatan administratif di lingkungan sekolah.

Meski sanksi disiplin telah diberikan, Ahmadong menyatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Status kepegawaian selanjutnya akan ditentukan sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keputusan final dari pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil inkrahnya. Nantinya, tindak lanjut akan disesuaikan dengan aturan pelanggaran disiplin pegawai,” ujar Ahmadong.

Jaminan Lingkungan Sekolah Aman

Baca juga  Jamin Keselamatan Pengguna, Dermaga Sidayang Tanjung Batu Direhab

Pemberhentian sementara ini juga bertujuan untuk menjaga psikologis peserta didik dan memastikan lingkungan sekolah tetap kondusif. Ahmadong menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan siswa adalah prioritas utama dalam ekosistem pendidikan di Kalimantan Timur.

Dinas Pendidikan Wilayah IV berkomitmen untuk bertindak transparan dan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai marwah dunia pendidikan.

Sanksi administratif ini merupakan bagian dari penegakan disiplin pegawai yang mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini sudah dikeluarkan surat pemberhentian mengajar sementara, sampai proses hukumnya selesai,” katanya menambahkan.

Penguatan Pengawasan Intern

Berkaca dari kasus ini, Disdik Wilayah IV Kaltim berencana memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah penguatan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.

Baca juga  Hilal Tak Terlihat di Berau, Keputusan 1 Syawal Tunggu Sidang Isbat

Evaluasi dan pembinaan terhadap guru serta staf sekolah akan ditingkatkan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Melalui TPPK, sekolah diharapkan memiliki deteksi dini dan mekanisme penanganan yang lebih cepat jika ditemukan indikasi pelanggaran moral maupun kekerasan di lingkungan belajar.

“Kami juga akan menguatkan kembali TPPK di sekolah, termasuk pembinaan dan pengawasannya,” pungkas Ahmadong.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait