Bos PT SIP Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara, Dugaan Pidana Pertambangan di Nunukan

diterbitkan: Selasa, 26 Mei 2026 10:35 WITA
Kantor Kejati Kaltara di Tanjung Selor. (Foto: Dok Kejati Kaltara)

NUSANTARA TERKINI – Perkara dugaan tindak pidana sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) terus didalami.

Bahkan, update terakhir penanganan kasus ini sudah semakin mengerucut. Dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara sudah secara gamblang menyebut nama perusahaan yang dimintai keterangan.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D mengatakan, sejauh ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan ini.

Sejumlah pihak sudah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun ada beberapa yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan, di antaranya bos dari PT. Sebuku Inti Plantation (SIP).

Baca juga  Sejumlah AKBP dan Kombes di Polda Kaltara Bergeser, Berikut Pejabat dan Posisinya

“Dalam minggu ini, Senin hingga Kamis (18-21 Mei 2026) secara berturut-turut penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap setidaknya sekitar 9 orang saksi yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami,” kata Andi, Selasa (26/5/2026).

Namun, hingga waktu yang ditentukan, saksi atas nama KM selaku Direktur Utama (Dirut) PT. SIP yang sekaligus juga Direktur PT. Central Cipta Murdaya (PT. CCM) tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan penyidik.

Baca juga  Laka Speedboat di Perairan Kinabasan Nunukan Makan Korban Jiwa

“Tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak Kementerian maupun pihak perusahaan,” tuturnya.

Andi menegaskan, ketidakhadiran dari KM dalam panggilan ini tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidak hadirannya.

“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya,” kata Andi.

Hal ini dilakukan oleh tim penyidik mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan dari yang bersangkutan.

Surat Pemanggilan Dilayangkan 20 Mei

Andi mengatakan, surat panggilan permintaan keterangan tersebut telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya sepekan atau satu minggu dari jadwal permintaan keterangan yang ditentukan.

Baca juga  Jembatan di Krayan Selatan Putus, Tujuh Desa Terisolasi dan Stok BBM Terancam Habis

“Untuk saudara KM (surat dilayangkan) pada Rabu, 20 Mei 2026,” sebutnya.

Adapun pemanggilan terhadap pihak Kementerian dan perusahaan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap tiga mantan Bupati Nunukan yang menjabat pada rentang waktu 2001-2025.

Tiga mantan Bupati Nunukan yang dipanggil sebagai saksi itu meliputi Bupati Nunukan periode 2001-2011, Bupati Nunukan periode 2011-2016 dan Bupati Nunukan periode 2016-2025. (**)

Bagikan:
Berita Terkait