TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan dokumen pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Sejumlah dokumen yang termuat dalam 5 box plastik berwarna putih itu diamankan dari penggeledahan Kantor dan Workshop Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara pada Selasa (18/2/2025).
Penggeledahan Kantor DPUPR-Perkim Kaltara di Tanjung Selor dan Workshop DPUPR-Perkim Kaltara di Tanjung Palas itu dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo dengan didampingi tim dari Kejati Kaltara.
“Kami sudah melakukan penggeledahan di Kantor DPUPR-Perkim Kaltara di Jalan Agathis dan di Workshop DPUPR-Perkim Kaltara di Tanjung Palas,” ujar Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari saat konferensi pers bersama awak media pada Rabu (19/2/2025).
Amiek menjelaskan, tindakan penggeledahan itu dilakukan sebagai rangkaian kegiatan penyidikan yang sah dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Kaltara, serta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Penggeledahan dilaksanakan di ruangan kepala dinas, PPK dan Workshop DPUPR,” ucapnya.
Secara rinci, kronologi penggeledahan disampaikan oleh Aspidsus Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, dimana pembangunan gedung BPSDM Kaltara itu dilakukan tiga tahap, mulai tahun 2021, 2022 hingga 2023.
Adapun proses ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melaksanakan penyelidikan, setelah ditemukan bukti maka ditingkatkan lagi menjadi penyidikan.
“Di ruangan kepala dinas saat digeledah ditemukan dokumen, lalu ke ruangan PPK atau Bidang Cipta Karya atas nama RA kembali dokumen diamankan dan dilakukan penyitaan,” jelas Nurhadi. (**)