NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Berau dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Berau, Senin (29/6/2026).
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan laporan tersebut disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
“Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat lewat DPRD. Laporan ini juga bahan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran daerah,” jelas Sri Juniarsih.
Dalam pemaparannya, Sri Juniarsih menjelaskan realisais APBD 2025 di mana realisasi pendapatan tidak bisa mencapai target. Dijelaskannya, hal ini terjadi karena dana transfer dari pemerintah pusat belum terdistribusi sepnuhnya ke kas daerah. Khususnya dana bagi hasil sumber daya alam yang harusnya ditransfer pemerintah pusat ke Berau.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,472 triliun dari pagu anggaran Rp6,041 triliun atau sebesar 90,58 persen. Masih terdapat sisa anggaran belanja sekitar Rp568,97 miliar yang dipengaruhi oleh pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran serta adanya efisiensi belanja di masing-masing perangkat daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan APBD 2025 mengalami defisit sebesar Rp400,79 miliar karena realisasi pendapatan lebih rendah dibandingkan realisasi belanja. Meski demikian, defisit tersebut dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp673,43 miliar.
Dengan demikian, SiLPA tahun berjalan tercatat sebesar Rp272,64 miliar yang akan menjadi bagian dari pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya. (adv)






