Kejar Target Rp1,5 Triliun, BPPDRD Balikpapan Sapu Bersih Reklame Ilegal Demi Selamatkan PAD

diterbitkan: Senin, 29 Juni 2026 09:00 WITA
Demi target PAD, Pemkot Balikpapan maksimalkan pajak reklame.

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kota Balikpapan memasang sikap optimistis tinggi di tengah bayang-bayang perlambatan ekonomi yang melanda sepanjang semester pertama tahun ini.

Guna mengamankan target PAD Balikpapan makro sebesar Rp1,5 triliun hingga akhir tahun anggaran, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan langsung melancarkan strategi ofensif dengan menyapu bersih keberadaan reklame ilegal yang berpotensi menahan laju pendapatan daerah.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kompensasi atas melambatnya dua sektor andalan utama kota, yakni pajak perhotelan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penurunan omzet akomodasi dan sepinya aktivitas transaksi properti memaksa pemkot memutar otak untuk mengoptimalkan sektor pajak lain yang masih menunjukkan performa positif.

Bersihkan Reklame Bodong, Realisasi Melejit 70 Persen

Salah satu lompatan kinerja paling signifikan terlihat pada pos penerimaan pajak reklame. Melalui operasi penertiban berkala, BPPDRD sukses membukukan realisasi pendapatan reklame hingga menyentuh angka sekitar 70 persen dari total target fiskal yang dipatok sebesar Rp18 miliar.

Baca juga  Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Balikpapan, Massa Bakar Ban Sebagai Bentuk Protes Terhadap Permasalahan Lokal

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa capaian impresif ini merupakan buah dari kesigapan petugas di lapangan dalam menindak tegas papan reklame komersial yang tidak mengantongi izin operasional, termasuk media promosi rokok bodong maupun yang masa berlaku izinnya telah kedaluwarsa.

Dalam melancarkan aksi bersih-bersih ini, BPPDRD juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan untuk melakukan sinkronisasi data perizinan secara real-time.

“Kami melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin, termasuk reklame rokok, sekaligus berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk mendata reklame yang masa izinnya sudah habis,” ungkap Idham saat dikonfirmasi belum lama ini.

Baca juga  Bupati Berau Puji Kerukunan Warga dalam Kemeriahan Fun Walk Cap Go Meh 2026

Bisnis Kuliner Jadi Penyelamat Arus Kas Daerah

Selain dari sektor media luar ruang, sektor bisnis kuliner terbukti menjadi pahlawan bagi arus kas daerah Kota Minyak. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut dari sektor rumah makan, kafe, dan restoran masih menunjukkan daya beli yang tangguh di tengah masyarakat.

Hingga pertengahan tahun berjalan, realisasi dari instrumen pajak restoran ini dilaporkan telah sukses melampaui angka 35 persen dari target yang ditetapkan. Sektor ini diproyeksikan akan terus konsisten menyumbang angka signifikan beriringan dengan posisi Balikpapan sebagai beranda utama pemukiman pekerja dan logistik regional.

“PBJT rumah makan atau restoran masih menjadi salah satu penyumbang utama target PAD Balikpapan kita tahun ini. Realisasinya sudah di atas 35 persen,” terangnya.

Baca juga  Status Kawasan Hutan Beres, DPUPR Berau Mulai Realisasikan Peningkatan Jalan Poros Segah-Kelay Tahun Ini

Guna memastikan target Rp1,5 triliun tidak meleset, BPPDRD saat ini juga tengah menggenjot akselerasi pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke tingkat rukun tetangga (RT) agar masyarakat dapat segera mencairkan kewajibannya.

Di sisi lain, menyadari tekanan ekonomi sedang membebani dunia usaha, Pemkot Balikpapan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis.

Idham menegaskan, bagi para wajib pajak yang terbukti mengalami kendala likuiditas finansial yang berat, pemerintah daerah membuka lebar pintu dispensasi berupa pemberian hak pembayaran tunggakan pajak secara bertahap atau dicicil.

“Dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat, wajib pajak tetap dapat mengajukan mekanisme pembayaran secara cicilan sesuai aturan daerah yang berlaku. Kebijakan ini diambil agar kelangsungan usaha lokal tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban mereka kepada daerah,” tutup Idham.(*)

Bagikan:
Berita Terkait