Kejati Kaltara Amankan 5 Box Berkas dari DPUPR-Perkim Kaltara

diterbitkan: Selasa, 18 Februari 2025 08:47 WITA
DPUPR-Perkim Kaltara Digeledah Kejati Kaltara
Tim Kejati Kalimantan Utara saat melakukan penggeledahan di gedung kantor DPUPR-Perkim Kaltara, Selasa (18/2/2025).

TANJUNG SELOR – Setelah melakukan penggeledahan beberapa jam, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bertolak meninggalkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara.

Dari pantauan media di lapangan, pemeriksaan serta penggeledahan tersebut dilakukan mulai pukul 15.40 Wita dan berakhir pada pukul 19.30 Wita.

Dikonfirmasi sebelum meninggalkan DPUPR-Perkim Kaltara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa box berisi berkas dari ruangan Bidang Cipta Karya dan ruangan lainnya.

Baca juga  Si Jago Merah Mengamuk di Tanjung Selor, Lima Rumah Terdampak dan Satu Lansia Meregang Nyawa

“Kita amankan (berkas) 5 kontainer,” ujarnya usai melakukan penggeledahan pada Selasa (18/2/2025).

Namun demikian, Nurhadi tidak menjelaskan secara detail berkas apa saja yang diamankan dalam box berwarna putih dari penggeledauan tersebut.

“Untuk detailnya nanti disampaikan Ibu Kepala Kejati Kaltara dengan mengundang teman-teman wartawan,” tuturnya.

Secara umum disampaikan bahwa berkas yang diamankan itu adalah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan gedung BPSDM Kaltara tahun 2021-2022. (**)

Baca juga  Belum Tetapkan Tersangka, Penyidik Masih Fokus Lakukan Pemeriksaan Saksi
Bagikan:
Berita Terkait