Warga Merapun Diamankan Polisi Usai Kedapatan Jual Miras Ilegal

diterbitkan: Selasa, 10 Maret 2026 07:30 WITA
Foto: Ratusan botol minuman keras diamankan polisi dari seorang warga Merapun, Kecamatan Kelay.

NUSANTARA TERKINI,- Ratusan botol miras ilegal diamankan oleh Polsek Kelay berasal dari warung di Jalan Poros Berau-Samarinda.

Personel Polsek Kelay, Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial Y, diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Berau, Jumat (6/3/2026) dini hari lalu.

Kapolsek Kelay AKP Sukhidin menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan sekira pukul 01.20 WITA, di Jalan Poros Berau–Samarinda.

Baca juga  Gagalkan Penyelundupan 55 Ballpress, Polda Kaltara Gali Keterlibatan Pihak Lain

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan, petugas kemudian menemukan sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

“Sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan Y beserta ratusan miras di warungnya di Kampung Merapun,” katanya.

Baca juga  DPUPR-Perkim Kaltara Digeledah Kejati Kaltara

Setidaknya, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 105 botol minuman keras dari berbagai merek.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kelay, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Sukhidin menegaskan, penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau, terkait pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Kini, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Perda Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010, tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.

Baca juga  Penangkapan Oknum Polisi di Nunukan, Polda Kaltara: Komitmen Polri Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

“Kini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Polres Berau juga mengimbau masyarakat, agar tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal, karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)

Bagikan:
Berita Terkait