Tim Gabungan Lakukan Razia di Kawasan Tugu Lemlai Suri

diterbitkan: Kamis, 20 Februari 2025 10:10 WITA
Lokasi Operasi Keselamatan Kayan 2025 yang digelar oleh tim gabungan di kawasan Tugu Lempau Suri.

TANJUNG SELOR – Hampir dua pekan lamanya, Operasi Keselamatan Kayan 2025 terus dilakukan hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Operasi keselamatan yang digelar di kawasan Tugu Lemlai Suri Tanjung Selor pada hari ini, Kamis (20/2/2025) menyasar para pengendara yang dokumen kendaraannya tidak lengkap, anak di bawah umur dan lain-lainnya.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, Operasi Keselamatan Kayan 2025 ini melibatkan Ditlantas Polda Kaltara, Denpom VI/3 Bulungan, Bapenda Kaltara, PT Jasa Raharja dan Dishub Kaltara.

Baca juga  Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Personel Ditbinmas Polda Kaltara Laksanakan Sambang Warga di Tanjung Selor

“Operasi keselamatan ini dipusatkan di Tugu Lemlai Suri dengan menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran,” kata Budi.

Operasi yang digelar sekira pukul 16.00 Wita itu dilakukan secara stationer dengan menyasar pengendara sepeda motor maupun mobil.

“Sasaran kita pengendara yang melanggar 11 sasaran pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.

Jika kendaraan yang telah habis masa berlaku pajaknya diarahkan ke petugas Bapenda Kaltara untuk segera melakukan pembayaran pajak.

Baca juga  Viral Barang Bukti Sabu 12 Kg di Polda Kaltara Diganti Tawas, Begini Penjelasan Dirreskrimum Kombes Yudhistira

“Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan laka lantas,” ujar Budi.

Adapun 11 prioritas pelanggaran yang disasar petugas gabungan antara lain tidak mengenakan helm, kendaraan melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi, kendaraan menggunakan strobo, kendaraan menggunakan knalpot yang tidak standar dan kendaraan menggunakan plat nomor khusus atau palsu. (**)

Baca juga  Polresta Bulungan Musnahkan Sabu 675,39 Gram, Satu Pelakunya Residivis yang Baru Bebas Tiga Hari
Bagikan:
Berita Terkait