Sidak di Kukar, Tim Gabungan Temui Minyak Tak Sesuai Takaran,  LPG Dijual di Atas HET

diterbitkan: Kamis, 13 Maret 2025 08:48 WITA
Sidak Tim Gabungan di sejumlah titik di Kukar untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan bahan pokok (IST)

KUTAI KARTANEGARA – Tim Gabungan yang terdiri dari  Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas keteresediaan bahan pokok di Tenggarong.

Dalam sidak tersebut, setidaknya tim gabungan melakukan pengecekan di lima titik distribusi dan penjualan bahan pokok guna memastikan stabilitas harga serta mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.

Baca juga  Kukar Bakal jadi Tuan Rumah Rembuk KTNA 2025, KTNA Nasional Pantau Persiapan

Salah satu perhatian utama adalah dugaan kecurangan takaran pada minyak goreng merek MinyaKita, yang belakangan ramai diperbincangkan.

Saat melakukan pengecekan di salah satu toko, ditemukan minyak kemasan yang dijual dengan tidak memenuhi volume yang ditetapkan.

“Jadi keterangan di kemasan itu satu liter, waktu dicek volumenya kurang. Itu salah satu temuan kita,” jelas Kanit Idik Satu Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda Diantana.

Baca juga  Pertamina Pastikan Stok dan Penyaluran LPG hingga BBM Kalimantan Timur Aman

Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng yang berpotensi merugikan konsumen. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Kukar akan memanggil pemilik usaha terkait guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Bukan hanya minyak goreng, pihaknya juga melakukan pengecekan atas harga LPG berukuran 3 kilogram (kg). Tim gabungan menemukan harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di Kaltim.

Baca juga  Lahan Gambut Dipersiapkan untuk Perdagangan Karbon, Pemkab Kukar Maksimalkan Lahan di Luar Kawasan Hutan

 “LPG 3 kg juga jadi fokus pemeriksaan kita. Nanti kita coba panggil pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut dari temuan kita,” tutupnya.

Bagikan:
Berita Terkait