KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Hasilnya, Kukar pun akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan MK. Merespons putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSU dari KPU RI.
Pelaksanaan PSU tentu memberikan tantangan tersendiri. Terlebih hal tersebut harus dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin menuturkan pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan optimal bersama pihak terkait, khususnya dengan Pemkab Kukar.
“Untuk anggaran pelaksanaan PSU, kita akan koordinasi dengan Pemkab Kukar,” jelas Wiwin.
Namun, di luar itu semua pihaknya meminta masyarakat untuk kondusif dan menghjormati keputusan MK. Wiwin juga meminta masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif dalam proses pemungutan suara nantinya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan mempertahankan tingkat partisipasi masyarakat.
“Semoga bisa tetap tinggi. Kemarin (angka) partisipasinya mencapai 70 persen,” tutupnya.