TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih memberikan warning kepasa sembilan perusahaan di Berau yang tahun ini mendapat PROPER Merah.
Bupati Sri menegaskan kepada sejumlah perusahaan ini agar segera melakukan pembenahan dalam operasinya agar lebih memperhatikan dampak lingkungan.
“Mereka harus komitmen, itu tertuang dalam dokumen resmi perusahaan. Awas saja, tunggu sanksinya!,” tegas Bupati Sri saat dikonfirmasi usai melakukan aksi bersih-bersih di Tepian Jalan Ahmad Yani pada Jumat (11/7/2025).
Pentingnya perusahaan mempertimbangkan dengan matang terkait limbah yang dimunculkan akibat aktivitas produksi juga menjadi penekanan dari Bupati Sri.
“Dengarkan arahan pemerintah, jangan seenaknya saja beroperasi. Harus tanggung jawab,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan juga harus terlibat aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) harus berjalan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012.
“Akan ada sanksi bila tidak melaksanakan. Negara sudah mengatur itu,” tegasnya.
Ia pun menuntut seluruh perusahaan di Berau untuk taat terhadap komitmen keuangan daerah, termasuk memastikan royalti dan pajak bagi daerah.
Selain itu, Bupati Sri juga mengaku bahwa telah memantau kendaraan perusahaan yang beroperasi tapi tidak menggunakan plat nomor Kalimantan Timur (Kaltim).
Terhadap hal ini, ia mendorong kepada setiap perusahaan agar dapat melakukan penyesuaian administrasi kendaraan supaya bisa berdampak pada pendapatan daerah.
“Kan dari luar semua itu. Ini yang juga ditekankan di Pemprov Kaltim,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana menyatakan bakal melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang masuk dalam kategori merah berdasarkan dua sumber penilaian.
“Tentu akan kami lakukan pembinaan agar operasi perusahaan bisa sesuai aturan lingkungan hidup,” kata Mustakim.
Dalam pembinaan ini, semua pihak diharapkan dapat secara kooperatif membuka proses rekomendasi pemerintah pasca pemberian penilaian PROPER. Hal itu demi memastikan kelangsungan lingkungan hidup agar tetap bernilai baik bagi semua pihak.
“Dalam pelaksanaannya kewenangan dipisah, jadi kami bergerak sesuai dengan tugas dan fungsi kami di kabupaten,” kata Mustakim.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu menambahkan, pihaknya telah menyusun program pembinaan yang berlangsung tahun ini.
“Perusahaan PROPER Merah ini sudah masuk dalam bagian program pembinaan kami. Perusahaan harus inovatif dalam mengatasi dampak lingkungan akibat dari operasi perusahaan,” imbuhnya.
Berikut daftar perusahaan yang mendapat PROPER Merah:
1. PT Tanjung Redeb Hutani
2. PT Mega Alam Sejahtera
3. PT Supra Bara Energi
4. PT Nusantara Berau Coal
5. PT Jabontara Eka Karsa
6. PT Hutan Hijau Mas
7. PT Satu Sembilan Delapan
8. PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan (UMH) Meraang
9. PT Puji Sampurna Raharja.
Sembilan perusahaan tersebut masuk daftar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan SK Gubernur melalui DLH Kaltim. (*/adv)