Bupati Sri Minta Perusahaan di Berau Utamakan Merekrut Tenaga Kerja Lokal

diterbitkan: Rabu, 30 Juli 2025 10:14 WITA
Bupati Berau, Sri Juniarsih.

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih memberikan atensi khusus terhadap perusahaan agar bisa memberikan ruang kerja kepada tenaga kerja lokal Berau.

Dalam hal perekrutan tenaga kerja, orang nomor satu di Berau ini menegaskan kepada perusahaan agar harus memprioritaskan atau mengutamakan tenaga kerja lokal.

Hal ini ditegaskannya sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Berau tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

“Instruksi ini (penerapan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal) merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan masyarakat Berau mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas dan adil,” ujar Bupati Sri.

Baca juga  Ketua DPRD Berau Minta PJU di Kawasan Murjani Ditata Ulang, Disebut Tidak Efektif

Langkah ini penting untuk dilakukan agar masyarakat Berau dapat menjadi tuan rumah, bukan justru hanya jadi penonton di daerahnya sendiri.

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat Berau yang belum mendapatkan akses pekerjaan yang layak. Padahal, potensi sumber daya manusia (SDM) di Berau sangat besar dan terus berkembang.

“Makanya ini jadi perhatian kami. Harapannya Perda ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal, serta mendorong perusahaan agar lebih aktif dalam memberdayakan putra-putri daerah,” katanya.

Perusahaan yang beroperasi di Berau juga harus ikut bertanggung jawab dalam pembangunan daerah, termasuk melalui penyediaan lapangan kerja yang berpihak pada masyarakat lokal Bumi Batiwakkal— nama lain dari Berau.

Baca juga  Bupati Sri Dorong UMKM Berinovasi Kreasikan Kuliner Khas Berau

Selain itu, Bupati Sri juga menekankan soal pentingnya pengawasan yang ketat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan instansi terkait agar pelaksanaan Perda ini.

“Jadi tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia mengaku siap menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap ke depan tenaga kerja lokal dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam dunia kerja, serta turut andil dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Berau secara berkelanjutan.

Baca juga  Kecelakaan Maut Depan Pasar Sanggam, Pengemudi Truk Diamankan

Menyikapi hal itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari memastikan semua tenaga kerja lokal yang bekerja di semua sektor mendapat perhatian yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.

“Minta maaf saja kepada teman-teman serikat buruh atau pekerja kalau Perda ini dikatakan tidak dilaksanakan, ya maaf-maaf saja. Sebagian sudah kami laksanakan. Hampir semua kami laksanakan,” pungkasnya. (*/adv) 

Bagikan:
Berita Terkait