Polresta Tetapkan Empat Mahasiswa Unmul Sebagai Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov, Kampus Siap Beri Pendampingan Hukum

diterbitkan: Rabu, 3 September 2025 02:39 WITA
Barang bukti yang diamakan Polresta Samarinda di Kampus FKIP Unmul Jalan Banggeris pada Senin (1/9/2025) dini hari (Dok: Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Polresta Samarinda resmi menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov pada Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya Polresta Samarinda sempat mengamankan 22 orang mahasiswa di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris pada Senin (1/9/2025) dini hari. Puluhan mahasiswa tersebut diamankan beserta barang bukti yang rencananya digunakan untuk aksi demonstrasi Senin siang.

Baca juga  Presiden Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Pembangunan Infrastruktur di Samarinda Diprediksi Ikut Kena Imbasnya

Merespons penetapan tersangka itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan pendampingan kepada empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.

Wakil Rektor III Unmul, Prof. Moh Bahzar, menegaskan pihak kampus berkomitmen memastikan hak-hak hukum mahasiswa tetap terpenuhi selama proses peradilan.

“Kami pasti memberikan pendampingan hukum. LBH Fakultas Hukum akan mengadvokasi mahasiswa dalam persidangan,” ujar Bahzar melansir dari Antara.

Baca juga  Kejati Tahan Eks Kadis ESDM Kaltim, Kasus Korupsi Reklamasi Tambang

Meski memberi bantuan hukum, Bahzar menekankan Unmul tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Kampus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Bahzar menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi sivitas akademika Unmul. Ke depan, ia berharap koordinasi antara fakultas, program studi, dan organisasi mahasiswa lebih diperkuat demi menjaga nama baik almamater.

Baca juga  BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Seberat 1,5 Kilogram, Ada Sabu, Ekstasi hingga Ganja

Bagikan:
Berita Terkait