Ahli Waris Tak Terima, Perusahaan Klaim Sudah Bayar Rp2,9 Miliar Kompensasi Lahan ke Pihak Lain

diterbitkan: Senin, 13 April 2026 10:35 WITA
Demo Kutai Barat
Aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Kutai Barat. Senin (13/4/26) siang. (Foto: Korankaltim.com)

NUSANTARA TERKINI — Puluhan massa yang tergabung dalam Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kubar, Senin (13/4/26). Aksi ini menyoroti kejanggalan pembayaran kompensasi lahan yang dinilai salah sasaran.

Inti persoalan muncul ketika tim verifikasi pemerintah daerah menemukan data bahwa pihak perusahaan telah mengucurkan dana miliaran rupiah. Namun, dana tersebut diduga tidak mengalir ke tangan ahli waris yang sah.

“Ada tiga tuntutan utama kami, yakni kompensasi atas tanaman di lahan yang dikelola orang tua kami, persoalan reklamasi, serta dampak aktivitas di alur sungai yang merugikan masyarakat,” ujar Wakil Ketua TBBR Kubar, Kincan, seperti dikutip media ini dari Korankaltim.com.

Baca juga  Cara Pemkab Kubar Memagari Identitas Daerah Lewat Payung Hukum Adat

Teka-teki Dana Rp2,9 Miliar

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh tim verifikasi Pemkab Kubar, lahan yang disengketakan berada dalam wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Trubaindo Coal Mining. Data tim menunjukkan bahwa perusahaan sebenarnya telah melakukan pembayaran.

Kepala Badan Kesbangpol Kubar, Suwito, mengungkapkan perusahaan tercatat telah membayar kompensasi sekitar Rp2,9 miliar untuk lokasi tersebut.

Namun, pembayaran itu diberikan kepada pihak lain, sementara pihak Kincan selaku ahli waris menegaskan belum pernah menerima sepeser pun.

“Tim hanya menyajikan data dan fakta dari kedua belah pihak. Perbedaan klaim inilah yang menjadi pokok sengketa dan belum menemukan titik temu,” jelas Suwito.

Baca juga  Rudy Mas’ud Tegaskan Program Pendidikan Gratis untuk Semua Kalangan

Desak Pusat Evaluasi RKAB Perusahaan

Merasa aspirasi di tingkat lokal belum membuahkan hasil konkret, TBBR Kubar berencana membawa persoalan ini ke tingkat kementerian di Jakarta.

Mereka mendesak agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tersebut.

Kincan menegaskan, perjuangan akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris. Ia juga menyoroti dugaan reklamasi yang belum optimal serta kerusakan alur sungai yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar tambang.

“Kami berencana melanjutkan perjuangan hingga ke pusat. Kami mendesak evaluasi RKAB perusahaan hingga persoalan ini benar-benar diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Baca juga  Proyek Legislatif-Yudikatif IKN Tetap Prioritas, OIKN Target Rampung Akhir 2027

Keterbatasan Wewenang Pemerintah Daerah

Menanggapi tuntutan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kubar, Kamius Junaidi, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menjadi penghubung.

Meski mendukung penyampaian aspirasi masyarakat, ia mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam sektor pertambangan.

Menurutnya, keputusan strategis terkait wilayah IPPKH dan izin tambang berada di ranah pemerintah pusat. Pemkab Kubar berkomitmen untuk memfasilitasi setiap laporan resmi untuk diteruskan ke kementerian terkait agar mendapatkan solusi yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator. Jika ada laporan resmi, kami siap menyampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait guna mencari solusi yang adil,” pungkas Kamius.(*/Rusdiono/NT)

Bagikan:
Berita Terkait