TANJUNG REDEB – Sebanyak 1.546 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau secara resmi diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan secara langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih pada Senin (1/12/2025).
Pada kesempatan ini, Bupati Sri berpesan kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat agar dapat menjaga loyalitas dalam bekerja, khususnya di lingkungan perangkat daerahnya masing-masing.
‘Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tingkatkan kinerja yang baik,” pesan Bupati Sri.
Harapannya, status kepegawaian yang baru ini dapat menjadi motivasi agar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pengabdian terbaik, utamanya dalam hal pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.
Orang nomor satu di Berau ini menjelaskan, PPPK Paruh Waktu ini dianggap setara dengan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga ada kewajiban untuk mengikuti aturan perundang-undangan tentang ASN.
“Setiap pegawai akan menjalani evaluasi kinerja tahunan. Jadi hasil dari penilaian di sini akan menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta PPPK Paruh Waktu ini dapat menunjukkan kinerja terbaik agar dapat jadi pertimbangan untuk melakukan perpanjangan masa kerja ke depannya.
Selain itu, Bupati Sri juga menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu ini tidak mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Artinya, dari sisi pendapatan ada perbedaan dengan PPPK penuh waktu dan pegawai negeri sipil (PNS).
“Harapannya ada inovasi dan kreasi dari para PPPK Paruh Waktu ini. Berikan yang terbaik untuk daerah,” serunya.
Secara rinci, 1.546 PPPK Paruh Waktu yang terima SK pengangkatan itu terdiri dari 1.414 tenaga teknis, 89 tenaga guru dan 43 tenaga kesehatan.
Penyerahan SK ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Berau dalam menata status dan memberikan kepastian kerja bagi para honorer, serta membuktikan pemerintah tak memutus rantai rezeki mereka. (*/adv)






