TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menetapkan aturan untuk jam operasional ritel modern ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Aturan ini dibuat sebagai upaya untuk menjaga ketahanan ekonomi pelaku usaha mikro atau melindungi pedagang kecil di Bumi Batiwakkal— nama lain dari Berau.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba dan Jaringan Nasional, yang dibuat untuk melindungi para pedagang kecil.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan bahwa dalam hal ini pemerintah hanya ingin keberlangsungan ekonomi di daerah berjalan secara kondusif.
Oleh karena itu, setiap usaha besar diharapkan tidak mengganggu operasi pedagang kecil.
“Aturan ini dibuat hanya untuk keteraturan, meminimalisasi gesekan,” ujar Bupati Sri, Senin (11/8//2025).
Orang nomor satu di Berau ini mengatakan, jika bicara soal adanya kekhawatiran terjadinya kekosongan kebutuhan darurat masyarakat, di Berau itu ada pedagang kecil yang buka 24 jam non stop.
“Tentu keberadaan dari toko kelontong yang buka 24 jam ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Sri.
Harapannya kebijakan ini tidak dimaknai negatif oleh publik dan para pengusaha yang ingin berinvestasi di Berau. Sebab, kebijakan itu diterapkan sejatinya hanya untuk memberi ruang kepada pedagang kecil, bukan untuk mematikan usaha besar.
“Kan tetap boleh berjualan, tapi ada jam-jamnya yang diatur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha ritel modern di Bumi Batiwakkal.
Meski belum ada penindakan yang dilakukan, namun Satpol PP tetap akan memantau ketaatan para pengusaha. Jika nanti kedapatan melanggar, maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan.
“Ini masih terus kami pantau, termasuk di tingkat kecamatan. Harapan kami setelah sosialisasi ini, pengusaha bisa lebih mengerti,” pungkasnya. (*/adv)






