APBD Berau 2026 Disepakati, Bupati Sri Pastikan Urusan Wajib dan Strategis Tetap Prioritas

diterbitkan: Senin, 1 Desember 2025 08:11 WITA
Rapat paripurna persetujuan bersama Raperda APBD Berau 2026.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyepakati bersama Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau tahun 2026 pada sidang paripurna, Ahad (30/11/2025).

Dalam agenda persetujuan bersama itu, APBD Berau 2026 disepakati sebesar Rp3.425.843.000.000. Tentu, penyusunan APBD 2026 ini menjadi pekerjaan yang sangat menantang bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, kondisi ini disebabkan adanya koreksi signifikan pada target pendapatan, utamanya dari sektor transfer pusat ke daerah. Hal ini yang kemudian menyebabkan penurunan target yang cukup besar.

Baca juga  Kerajinan Lokal Berau 'Unjuk Gigi' di Event Nasional, Bupati Sri Tegaskan Komitmen Angkat Derajat Pelaku UMKM

“Ini disebabkan adanya kebijakan terkait dana transfer ke daerah yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025,” kata Bupati Sri.

Kendati demikian, Pemkab Berau tetap mengambil kebijakan defisit anggaran untuk menyeimbangkan postur APBD. Ini nantinya akan ditutup dari prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.

Baca juga  HUT ke-72 Berau, Bupati Sri Pastikan Lomba Perahu Panjang Tetap Digelar

“Urusan wajib dan strategis tetap kita prioritaskan. Mendanai urusan wajib terkait pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan serta urusan penunjang pemerintahan tetap jadi prioritas,” kata Bupati Sri.

Secara rinci, APBD Berau 2026 terdiri dari pendapatan daerah Rp2.720.624.224.796 dan belanja daerah Rp3.425.843.000.000.

Orang nomor satu di Berau ini meminta kepada jajaran Pemkab Berau untuk menjadikan saran dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD Berau atas Raperda APBD ini sebagai pedoman kerja di tahun depan.

Baca juga  Bupati Sri Dorong Kendaraan Luar yang Beroperasi di Berau Mutasi ke KT

“Saran, masukan, usulan maupun kritik dari fraksi DPRD ini harus dijadikan sebagai penyemangat dalam bekerja lebih baik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” sebut Bupati Sri.

Adapun setelah ini Raperda APBD Berau 2026 akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait