TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyepakati bersama Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau tahun 2026 pada sidang paripurna, Ahad (30/11/2025).
Dalam agenda persetujuan bersama itu, APBD Berau 2026 disepakati sebesar Rp3.425.843.000.000. Tentu, penyusunan APBD 2026 ini menjadi pekerjaan yang sangat menantang bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Berau.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, kondisi ini disebabkan adanya koreksi signifikan pada target pendapatan, utamanya dari sektor transfer pusat ke daerah. Hal ini yang kemudian menyebabkan penurunan target yang cukup besar.
“Ini disebabkan adanya kebijakan terkait dana transfer ke daerah yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025,” kata Bupati Sri.
Kendati demikian, Pemkab Berau tetap mengambil kebijakan defisit anggaran untuk menyeimbangkan postur APBD. Ini nantinya akan ditutup dari prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.
“Urusan wajib dan strategis tetap kita prioritaskan. Mendanai urusan wajib terkait pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan serta urusan penunjang pemerintahan tetap jadi prioritas,” kata Bupati Sri.
Secara rinci, APBD Berau 2026 terdiri dari pendapatan daerah Rp2.720.624.224.796 dan belanja daerah Rp3.425.843.000.000.
Orang nomor satu di Berau ini meminta kepada jajaran Pemkab Berau untuk menjadikan saran dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD Berau atas Raperda APBD ini sebagai pedoman kerja di tahun depan.
“Saran, masukan, usulan maupun kritik dari fraksi DPRD ini harus dijadikan sebagai penyemangat dalam bekerja lebih baik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” sebut Bupati Sri.
Adapun setelah ini Raperda APBD Berau 2026 akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*/adv)






