NUSANTARA TERKINI – Aparat kepolisian menindak tegas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Talisayan pada bulan suci Ramadhan. Seorang warga Kampung Dumaring berinisial WM berumur 52 tahun harus dimakamkan oleh penegak hukum akibat bisnis gelapnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Talisayan Rachmat Wiwid Dhianto menerangkan, penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat. Warga merasa resah dengan aktivitas transaksi minuman keras yang masih marak terjadi saat ramadan.
Petugas kemudian melakukan survei sejak Jumat malam di rumah pelaku. Hasilnya polisi mendapati tersangka sedang melancarkan aksi haram tersebut.
Penangkapan pun langsung dilakukan tepat lewat tengah malam. Operasi penggerebekan tersebut berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan WM di rumahnya,” ujar Rachmat pada Minggu (8/3/26).
Berantas Penyakit Masyarakat
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 37 botol minuman keras berbagai jenis dan merek sebagai barang bukti. Langkah ini diambil demi menjaga kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Penertiban ini juga sejalan dengan peraturan daerah Kabupaten Berau tentang larangan peredaran minuman beralkohol. Pihak yang berwajib berkomitmen menyapu bersih segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum mereka.
Saat ini pelaku penjual minuman keras ilegal beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di markas kepolisian setempat. Tersangka bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.





