BERAU – Dinas Perikanan (Diskan) Berau terus melakuka berbagai upaya pencegahan tindak penangkapan illegal atau illegal fishing di wilayah Bumi Batiwakkal. Upaya pencegahan tersebut dilakukan pada kegiatan penangkapan ikan di wilayah sungai, yang menjadi kewenangan Pemkab Berau.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih menjelaskan, illegal fishing mencakup penggunaan alat tangkap ikan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Jadi memang fokusnya pada praktik penangkapan ikan, kita awasi agak tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Yunda.
Dia menyebut, bahwa makna illegal fishing kerap dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan yang tidak dibarengi dengan legalitas atau dokumen-dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun saat ini, yang kerap terjadi di laapangan adalah penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
“Pelanggaran yang banyak ditemukan pada perizinan mereka. Tapi pada alat tangkap yang mereka gunakan,” terang Yunda lagi.
Yunda menjelaskan, beberapa alat dianggap tidak ramah lingkungan karena memiliki potensi merusak ekosistem perairan sebagai habitat ikan. Seperti misalnya penggunaan racun untuk menangkap ikan. Penggunaan racun tidak hanya mematikan ikan-ikan kecil, tapi juga mengganggu kualitas air.
Yunda memastikan bahwa pengawasan di wilayah sungai masih dapat dilakukan secara optimal. Hal ini karena sesuai aturan, perairan umum khususnya sungai menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Terus terang kalau untuk di sungai, kami masih bisa melakukan pengawasan. Karena memang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten untuk melakukan pengawasan di wilayah sungai, perairan umum,” ujarnya. (adv)






