SAMARINDA – Usai menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2026, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud juga menandatangani ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi daerah-daerah yang ada di Bumi Mulawarman.
Dalam ketetapan tersebut, UMK Berau pada tahun 2026 menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Kaltim. UMK Berau pada tahun depan menjadi Rp4,39 Juta, naik dari yang sebelumnya Rp4,08 juta pada tahun 2025. Sementara itu, untuk UMK Paser 2026 menjadi yang terendah yakni Rp3,77 juta, naik dari UMK Paser 2025 Rp3,59 juta.
Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kaltim yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026:
- Kabupaten Berau: Rp 4.391.337,55
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
- Kota Samarinda: Rp 3.983.882,00
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
- Kota Balikpapan: Rp 3.856.694,43
- Kota Bontang: Rp 3.799.480,00
- Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06
Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan UMSK tertinggi tercatat berada di Kota Bontang, khususnya sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.
Sedangkan di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga mendapatkan UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.
Adapun penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.
UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






