Dayang Donna Faroek Dugaan Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap IUP Batu Bara

diterbitkan: Selasa, 26 Agustus 2025 12:11 WITA
Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek

SAMARINDA – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfaries (DDW) atau dikenal dengan nama Dayang Donna Faroek resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Donna meminta uang kepada tersangka lain, Rudy Ong Chandra (ROC), untuk pengurusan IUP.

Hal itu bermula ketika Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP 6 perusahaan milik Rudy.

Baca juga  DPRD Berau Sebut Tiga Sektor Ini Bisa Dioptimalkan untuk Keluar dari Ketergantungan Sektor Pertambangan

“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.

Kemudian Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk negosiasi. Awalnya Dayang sudah ditawari Rp 1,5 miliar namun menolak dan meminta uang Rp 3,5 miliar.

Baca juga  Soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang, KPK Terima Dua Laporan

“Saudara DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” ungkapnya.

Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan antara Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan Rp 500 juta.

“Mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” ucapnya.

Baca juga  Kasus KUR Fiktif Bank Himbara Talisayan, Diduga Rugikan Negara Rp4 Miliar

KPK sendiri telah menahan Rudy Ong. Rudy ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik. Dia terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK.

Bagikan:
Berita Terkait