Dokumen IAD 98 Ribu Hektare Perhutanan Sosial Difinalisasi, Sekkab Said Harap Ada Dampak Positif ke Masyarakat

diterbitkan: Rabu, 12 November 2025 09:34 WITA
Sekkab Berau, Muhammad Said.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Bagian Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi dokumen final Integrated Area Development (IAD) pada areal perhutanan sosial pada Selasa (11/11/2025).

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said ini dirangkai dengan pembagian peran kelompok kerja (pokja) perhutanan sosial. Ini akan jadi momentum penting untuk konsolidasi serta peningkatan kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Baca juga  Peningkatan Jalan Lingkungan, Pemkab Berau Harap Dapat Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat

Sejauh ini, Pemkab Berau terus berupaya mengelola perhutanan sosial dengan program terintegrasi. Salah satu program unggulan yang telah berjalan adalah dana karbon, sebagai bentuk kontribusi Berau dalam penurunan emisi karbon dan perwujudan hutan lestari.

Sudah ada 77 kampung di Berau yang menerima manfaat dari dana karbon dengan nilai total mencapai Rp350 juta. Dengan total luasan perhutanan sosial di Berau yang mencapai 98 ribu hektare, diperlukan sinergis dari seluruh pihak.

Baca juga  Bupati Sri Ajak Masyarakat Berau Tertib Bayar Pajak

Sosialisasi IAD ini merupakan langkah vital untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengidentifikasi peran serta tanggung jawab masing-masing pihak.

“Harapannya pengelolaan perhutanan sosial ini memiliki dampak positif dan memberikan kepastian berusaha bagi masyarakat,” kata Sekkab Said.

Karena dokumen IAD akan memberikan kejelasan dalam pembagian kawasan perhutanan, sehingga masyarakat di sekitar kawasan itu lebih memahami batasan dan cara pengelolaannya. Dokumen final IAD ini memiliki fungsi strategis yang sangat luas, sehingga diharapkan bisa cepat ditetapkan.

Baca juga  Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Bupati Sri Ajak Masyarakat Berau Jaga Kondusifitas Daerah

“Ini akan menjadi salah satu dasar dalam menyusun RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” pungkasnya. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait